Sidang Kasus Penusukan M. Rozien Kembali Digelar Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan

Min.co.id-Cirebon-Sidang kasus penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia digelar dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra pengadilan negeri kota Cirebon. Selasa (17/12/2019)

Sidang kasus penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Muhammad Rozien, Banjarmasin 14 Januari 2002 pelajar laki-laki Islam Jalan Puyuh 25 Komplek Ratu Elok Banjarbaru Kalimantan Selatan, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 6 September 2019 sekira pukul 20 30 WIB di trotoar depan Bank Mandiri Syariah Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, sesuai LP /456/B/IX/2019/JBR/POLRES CRB KOTA, Tanggal 07 September 2019 dan LP/460/B/IX/2019/JBR/POLRES CRB KOTA,tanggal 07 September 2019.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K bahwa penusukan yang dilakukan oleh pelaku sdr. YS alias acil bin cucu dan sdr. RM alias nono bin rusman, terhadap korban al-muhammad Rossi berawal pada saat korban almarhum Muhammad Rosyid bersama pelapor dari Gramedia kemudian menyebrang jalan dan duduk berdua di trotoar depan Bank Mandiri Syariah kemudian tiba-tiba datang pelaku sdr. YS alias acil bin cucu dan sdr. RM alias nono bin rusman, berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha ZR warna putih hitam langsung menghampiri korban dan pelapor yang sedang duduk di trotoar kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan menodongkan sajam berupa satu bilah pisau, Dengan mengatakan “Kamu yang mukulin temen saya ya”.

Kemudian pelapor an. QISTHAN GHAZI berdiri dan jalan menuju Waroeng Steak dengan maksud untuk meminta tolong namun ketika kembali ke korban ternyata korban telah mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dengan mengeluarkan banyak darah, Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati dan akhirnya meninggal dunia.

Adapun pelaku berjumlah 2 orang yaitu sdr. YS alias acil bin cucu dan sdr. RM alias nono bin rusman. Pada hari ini menjalani persidangan dan Sidang pada hari Selasa tanggal 17 Des 2019 jam jam 10 30 wib sampai dengan 12.00 wib, Hakim dipimpin oleh Aryo Widiatmoko SH MH dengan agenda Sidang tuntutan dari jaksa Suryaman Tohir SH yang mana menuntut kedua tersangka dengan hukuman an.sdr. YS alias acil bin cucu hukuman 13 Tahun penjara dan sdr. RM alias nono bin rusman hukuman 10 tahun penjara, serta masing-masing denda 1 miliar rupiah.

Hakim dipimpin oleh Aryo Widiatmoko S.H., M.H menunda persidangan untuk mendengar pembelaan pengacara sdr. Suparman dari LBH pancaran hati dan sidang akan dibuka kembali pada hari Rabu 31 Desember 2019.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy. SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss. menyampaikan, bahwa hal ini merupakan keberhasilan anggota polres cirebon kota, dalam menangkap pelaku penusukan terhadap santri kurang dari 24 Jam dan Polres Cirebon Kota akan selalu mengawal jalannya persidangan. (Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *