Min.co.id-Indramayu-Terkait hasil putusan sela Hakim PTUN Bandung yang mengabulkan permohonan dari pihak pemohon yaitu pemilik Toko Gudang Rabat Cipto, yang memperbolehkan Toko Gudang Rabat tersebut untuk beroperasional kembali, memicu sejumlah para pedagang pasar kembali melakukan unjuk rasa didepan ‘Toko Gudang Rabat’, Selasa (17/12/2019)
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu, Adang Wahyudi selaku perwakilian dari para pedagang kepada wartawan min.co.id mengungkapkan rasa kekecewaannya terkait hasil putusan sela dari PTUN Bandung, sehingga toko gudang rabat Cipto bisa kembali beroperasi padahal sebelumnya sudah dilakulan penyegelan oleh Satpol PP.
“Terkait adanya Putusan Sela dari PTUN Bandung yang mengabulkan permohonan itu, dikarenakan dengan alasan yang menyangkut nasib 130 orang karyawan Toko Gudang Rabat Cipto, akan tetapi harus diingat kembali keberadaan Gudang Rabat ini sudah jelas menyalahi aturan Perda No. 4 Tahun 2014 yaitu terlalu dekat keberadaanya dengan Pasar Baru yang secara otomatis para pedang Pasar Baru sangat keberatan karena omzet para pedanggang tradisional dari hari – kehari mengalami penurunan secara drastis” Ungkap Adang.
Kita para pedagang pasar akan mendorong dan mensupport pemerintah Indramayu terkait sengketa penutupan Gudang Rabat. Adang, juga menuturkan akan tetap melakukan unras, dengan menghadirkan Kepala Satpol PP dan Dinas terkait Pemerintah Indramayu terkiait hasil putusan sela PTUN Bandung tersebut. pungkasnya. (Has)