Min.co.id-Indramayu-Kembali, aksi koboi yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan ‘Debt Collector’, masih beraksi diwilayah widasari dan jatibarang. Masih mealukan perampasan kendaraan bermotor dijalan sering terjadi sehingga merugikan sejumlah masyarakat dan dianggap meresahkan masyarakat.
Debt Collector ini merupakan preman (oknum) yang di bayaran oleh pihak – pihak perusahaan leassing/Finance dengan cara cara arogan merampas kendaraan ditengah perjalan bagaikan begal jalanan.
Salah satunya, Sugianto warga Desa Kedokan Agung Blok lurung tengah menjadi korban Perampasan kendaraanya dengan dikepung oleh 4 orang debt collector yang sering mangkal disekitar ‘Lampu Merah’ Widasari tiba-tiba langsung menghentikan dan merampas kendaraan dengan mengaku sebagai debt collector dari pihak leasing/finance PT. ADIRA dengan secara paksa mengambil kendaraan Yamaha X Ride E 5531 PAY. Minggu (15/12/2019)
Penarikan paksa ini jelas – jelas sudah menyalahi aturan dan prosedur apalagu dipagi hari libur (minggu) melaksanakan penarikan dengan cara memaksa dan merampas kendaran sang Kreditur. jika Leassing / Finance memperlihatkan surat perjanjian fidusia, surat tersebut diindikasi palsu.
Terkait Fidusia sudah jelas diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing / Finance mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing / Finance yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. (Red)