Min.co.id-Jakarta-Kadiv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal mengatakan masih menunggu bukti cukup untuk mengungkap temuan PPTAK terkait temuan rekening di kasino. Jika nantinya ditemukan dua alat bukti cukup dan adanya tindak pidana, Polri akan menindaklanjutinya.
“Prinsipnya bukti cukup karena laporan itu harus ada cukup bukti. Minimal dua alat bukti ada tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan hasil analisis dari PPATK.
“Kita nunggu hasil PPATK seperti apa. Nanti dia (PPATK) keluarkan LHA atau laporan hasil analisis seperti apa,” jelasnya.
Diketahui PPATK mengungkapkan sejumlah kepala daerah disebut kedapatan melakukan transaksi keuangan dan disimpan di rekening kasino si luar negeri. Jumlahnya yakni sebesar Rp50 miliar dalam bentuk valuta asing.
Temuan soal rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepala daerah disampaikan langsung Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.
“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di kantornya, Jalan Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019.(red/ntmc)