Min.co.id-Indramayu-Hasil temuan dari pengawas internal pemerintah (Inspektorat) jadi sorotan. Bahwa hasil audit yang dilaksanakan selama ini oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu tidak ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penindakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Douglas Famino Nainggolan melalui Kasi Intel Andreas Tarigan, SH., MH. Senin (09/12) di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu menjelaskan terkait aturan yang sudah diatur secara jelas didalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah ; Pasal 385
Yang berbunyi sebagai berikut ;
1. Masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi daerah kepada pengawas internal pemerintah dan/atau aparat penegak hukum.
2. Aparat pengawas internal pemerintah wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh masyarakat sebagaimana diatur oleh ayat (1).
3. Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana diatur pada ayat (1) setelah terlebih dahulu berkordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah atau lembaga pemerintah non kementrian yang membidangi pengawasan.
4. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur pada ayat (3) ditemukan bukti adanya pemyimpangan yang bersifat administartif, proses lebih lanjut diserahkan kepada internal pengawasan pemerintah.
5. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan adanya bukti penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu. (Red)