Min.co.id-Indramayu-Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Balaidesa Sukaurip Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Rabu (27/11/2019)
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasi Pengadaan Tanah Provinsi Jabar, Asep Saefudin, SH, Asda Indramayu Drs. H. Jajang Sudrajat, Tim Mega projek Edi Wuryanto (Pertamina), Camat Balongan, Kuwu Sukaurip, Koramil, Kapolsek Balongan dan warga Desa Sukaurip.
Rencana pengadaan tanah untuk Petrochemical ada diwilayah Desa Sukaurip, Desa Sembadra, Desa Limbangan, Desa Kosambi dan Desa Sukareja ujar,” Edi Wurjanto.
Edi memaparkan maksud, tujuan dan manfaat adannya Petrochemical Complex yang akan berkaitan dengan produk plastik, pestisida, bahan pembersih, styrofoam dan produk lainnya plastik minuman dan kesemuanya itu dari hasil minyak murni turunan yang kita prosuksi ungkapnya.
Pada kegiatan ini juga diadakan sesi tanya jawab masalah harga pembebasan tanah, dampak lingkungan dan tenaga kerja utamanya kesempatan masyarakat sekitar untuk bekerja di Petrochemical .
Tokoh masyarakat Desa Sukaurip H. Abdul Azis dalam sesi tanya jawab meminta dalam pembelian tanah tidak ada istilah ganti rugi, tapi ganti untung , dampak lingkungan yang terjadi dan kesempatan bekerja dilingkungan tersebut.
Sedangkan Asep Saefudin selaku tim pengadaan tanah dari Provinsi Jabar mengatakan, butuh pengorbanan daerah untuk negaranya yang akan maju, kita tidak bisa mengatakan harga permeter tanah yang akan dibebaskan sekarang ini, karena nanti ada tim yang akan menilai harga tanah ditiap desa makanya desa akan berbeda dengan harga tanah didesa lain karena disesuaikan dengan harga tanah yang berlaku. Dalam pembebasan lahan ada 4 kata katagori dengan sebagai berikut :
1. Uang Kembali.
2. Tanah Kembali
3. Bangunan Kembali
4. Investasi
“Kita akan mencarikan solusi yang terbaik dari ke inginan masyarakat yang terkena pembebasan tanah pungkas, “Asep. (Has)