Min.co.id-Bandung-Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengadakan press release terkait penggelapan pajak diantaranya Penyerahan tersangka tahap 2 barang bukti dan tersangka Tindak Pidana bidang perpajakakan pada hari senin (18/11/2019)
Menurut keterangan dari Penyidik korwas PPNS ditreskrimsus Polda Jabar bersama Penyidik dari kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan Penyerahan tahap 2 terkait proses penyidikan Tindak Pidana bidang perpajakakan dengan empat orang tersangka atas nama AAP, AS, A, AP dan R yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja mengedarkan atau menjalin paktur pajak tanpa transaksi yang sebenarnya
Nilai nya yang merugikan negara mencapai sekurangnya Rp. 98 miliar lebih ini sangat merugikan dan pasal yang dikenakan Pasal 39A hurup a undang undang no 28 tahun 2007
Sekarang kasus ini sedang diadakan penyelidikan lebih lanjut oleh korwas yang berwenang dibidang perpajakakan dan Sesuai permintaan yang sebelumnya tersangka ditahan sejak tanggal 19 September 2019 sekarang diperpanjang Sesuai intruksi dari kejaksaan
Proses kerjasama ini telah dilakukan oleh korwas PPNS, ditreskrimsus Polda Jabar bersama Penyidik dari kanwil DJP Jawa bentuk Sesuai amanah yang akuntable dan effisien antara ditjen pajak dan Polri
Karena pajak adalah Kontribusi yang tinggi dalam APBN maka Polri akan berkomitmen untuk mendukung ditjen pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak tegasnya (topik)