Min.co.id-Lampung- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung TA 2020 kepada Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (18/11/2019).
Dalam rapat Pembicaraan Tingkat I tentang Penyampaian Raperda APBD Provinsi Lampung TA 2020 tersebut, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa penyusunan Raperda merupakan bagian dari dinamika pengelolaan keuangan daerah terhadap perubahan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum anggaran (KUA) Provinsi Lampung TA 2020.
Dalam kaidah penyusunan APBD, secara substansi APBD disusun berdasarkan Nota Kesepahaman antara Eksekutif dan Legislatif tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati.
“Kesepakatan dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta fraksi-fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Gubernur.
Menurut Gubernur, kesepakatan ini juga berpedoman pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta peraturan perundangan yang berlaku dalam penyusunan APBD.
Kebijakan dalam penyusunan rencana Pendapatan Daerah pada Raperda tentang APBD TA 2020, lanjut Gubernur Arinal, telah memperhatikan perkiraan kapasitas dan kondisi keuangan daerah serta perkiraan besaran dana transfer ke daerah. Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam raperda tentang APBD TA 2020 merupakan perkiraan yang terukur, rasional dan memilikj dasar hukum penerimaannya.
“Dipastikan struktur Raperda APBD TA 2020 memperhatikan potensi kapasitas fiskal daerah yang tercantum dalam kesepakatan KUA dan PPAS TA 2020 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung,” jelasnya.
Pada Raperda APBD TA 2020, target Pendapatan Daerah sebesar Rp7,8 triliun dengan proyeksi penerimaan pendapatan daerah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp3.3 triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp4,4 triliun, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 51,6 miliar.
Kemudian, pada Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 7,7 triliun yang terdiri atas Belanja Tidak Langsung (BTL) sebesar Rp 4,9 Triliun, dan Belanja Langsung (BL) sebesar Rp 2,8 triliun.
“Berdasarkan kondisi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah sebagaimana tersebut, maka Rancangan APBD Provinsi Lampung TA 2020 mengalami surplus sebesar Rp 110 miliar,” jelas Gubernur Arinal.
Gubernur menambahkan potensi pembiayaan Daerah netto pada Rancangan APBD Provinsi Lampung TA 2020 sebesar Rp 110 miliar yang digunakan atas surplus dari belanja daerah.
Adapun struktur pembiayaan Daerah pada Rancangan APBD Provinsi Lampung TA 2020 terdiri atas Penerimaan Pembiayaan bersumber, dari Silpa sebesar Rp85 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp195 miliar yang digunakan untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp54 miliar, dan pembayaran pokok utang sebesar Rp141 miliar.
“Alokasi anggaran belanja daerah dalam APBD TA 2020 diarahkan pada kebutuhan dan kemampuan pendanaan pembangunan yang berkesinambungan dengan prioritas pembangunan pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal yang tersedia,” ujar Gubernur.
Gubernur mengatakan Pemerintah provinsi Lampung juga terus berkomitmen mengalokasikan kewajiban belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota secara bertahap yang dimulai sejak perubahan APBD TA 2019. Selain itu, belanja langsung dalam APBD TA 2020 dirancang dengan tetap mengoptimalkan kualitas pelayanan publik dan yang diintegrasikan dengan visi misi “Rakyat Lampung Berjaya. (Humas Prov Lampung)