Min.co.id-Indramayu-Kapolda Jabar Irjen. Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, M.Si didampingi Kapolres Indramayu AKBP. M. Yoris MY Marzuki dan Kasat Reskrim AKP. Suseno Adi Wibowo, S.IK menggelar Konferensi Pers terkait Kasus sindikat Curas dan Curnamor antar Provinis. Senin (18/11/2019)
Polres Indramayu dalam waktu 1 (satu) bulan telah berhasil menangkap 24 orang tersangka 3 (tiga) orang tersangka (Curas). 8 (delapan) tersangka Curanmor 13 (sepuluh) tersangka dan penadah, serta menyita barang bukti sebanyak 86 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Untuk TKP di Wilayah Indramayu, Bekasi, Subang, Purwakarta, Jakarta Utara, dan Sumedang.
Pelaku / tersangka
CURAS :
1). SN, 35 tahun, swasta, Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu (Eksekutor) resedivis,
2). JJT, 29 tahun, Swasta, Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu (Eksekutor) revedivis,
3). SPY Als CECEK, 29 tahun, Swasta, Desa Kedokan Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramyu (Eksekutor) Residivist
b. CURANMOR :
1). WSM Als BONENG, 36 tahun, Petani, Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Indrmayu (Pemetik) resedivis,
2). MHDN Als PUDIN Als ODANG, 40 tahun, swasta, Desa Kendayakan Kec. Terisi Kab. Indramayu (pemetik) resedivis,
3). DRN Als ASAN, 44 tahun, Tani, Desa Jatimulya Kec. Terisi Kab. Indramayu (Pemetik).
4). HRS SN Als CEPONG, 32 tahun, Swasta, Desa Dukuh Tengah Kec. Karangampel Kab. Indramayu (Pemetik)
5. USM Als BIJUL, 41 tahun, Swasta, Desa dan Kec. Karangampel Kab. Indramayu (Pemetik),
6. CSM Als GOPES, 42 Tahun, swasta Desa Tamansari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu.
7). CRM, 41 Tahun, Swasta, Desa Tunggul Payung Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu (Pemetik),
8). KRD Als DANA, 32 tahun, swasta, Desa Kampung Cilancar Kecamatan Cikeusik- Pandeglang Banten (Pemetik)
c. PENADAH :
1). HRY Als YADI, 40 tahun, Wiraswasta, alamat Ds. Eretan Kulon Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu. (menampung lalu merubah nomor rangka dan nomor mesin),
2). ED MLD Als TIGOR, 40 Tahun, swasta, alamat Ds. Bugis Kec. Anjatan Kab. Indramayu (merubah nomor rangka dan nomor mesin),
3). SKR, 42 tahun, Swasta, Desa Pusakaratu Kec. Pusakanegara Kab. Subang (penyedia STNK palsu),
4). RHM HD Als ASEP, 50 tahun, dagang, Pontianak-Kalimantan Barat (menerima sepeda motor hasil kejahatan di Pelabuhan Pontianak Kalimantan,
5). RDN Als ODING, 35 tahun, Tani, Desa Srengseng Kec. Krangkeng Kab. Indramayu,
6). ENDG RHT Als ENDANG, 26 tahun, Wiaswasta, Ds. Cilandak Kec. Anjatan Kab. Indramayu,
7). PRT Als BENGKOK, 33 tahun, Nelayan, alamat desa Eretan Wetan kec. Kandanghaur kab. Indramayu,
8). WRN Als CULUN, 40 tahun, swasta, alamat desa Sukawera Kec.Compreng kab. Subang,
9). ILM BHTR als. JABRIG, umur 27 tahun, pekerjaan swastpa, alamat desa rascadaka dusun rancadaka Rt. 08/09 kec. Pusakanegara kab. Subang,
10). TRM Als JEFRI, 50 tahun, Desa, Jumbleng Kec. Terisi Kab. Indramayu.
11) SYF MM, 28 thn, Swasta Desa Peranti Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu.
12). SDRT, 25 thn, Swasta, Desa Tugu Kec Sliyeg Kab Indramayu.
13) TRY, 36 thn, Swasta, Desa Tugu Kidul Kec Sliyeg kab indramayu,
Dan masih dalam daptar pencarian orang (DPO) DRN, BN dan AS .
MODUS OPERANDI
Para pelaku merupakan sindikat Curanmor dan Curas dengan modus operandi menggunakan kunci palsu/Leter T dan begal/pepet, rampas/jambret, kemudian motor hasil kejahatan ditampung oleh para penadah lalu dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya serta disiapkan STNK palsu, setelah itu sepeda motor tersebut dijual ke daerah Kalimantan yang dikirim melalui kapal dari Pelabuhan Marunda Jakarta Utara.
BARANG BUKTI :
CURAS :
1). Senjata Tajam Jenis Golok/Parang,
2). Pistol mainan (korek api).
CURANMOR :
1. lembar bukti pengiriman sepeda motor ke Kalimantan, 2). STNK palsu, 3). kunci T berikut anak kunci, 4). handphone Samsung J3 Prime, 5). handphone nokia warna biru, 6). kunci later T, 7). kunci later Y, 8). anak kunci, 9). alat kunci magnet, 10). kunci ring pas, 11). obeng kecil, 12). palu kikir, 13). gunting kecil, 14). obeng kecil), 15). palu kecil, 16). hanplas kecil, 17). paku beton, 18). Obeng, 19). mata bor, 20), 86 (delapanpuluh satu) unit sepeda motor berbagai merk.
V. ANCAMAN HUKUMAN :
a. Pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara
b. Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara
c. Pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
d. Pasal 481 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara Pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Para tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses Penyidikan selanjutnya.
Kegiatan Konferensi pers oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi didampingi Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K, ikut hadir PJU Polda jabar, dan dalam Konferensi pers tersebut juga di hadirkan 12 (dua belas) korban Curas / Curanmor dan barang bukti berupa sepeda motor dan HP dikembalikan/diserahkan langsung oleh kapolda jabar kepada pemiliknya sesuai dengan bukti pelaporan dan bukti kepemilikan surat-surat yang sah.(alen/hasto)