Min.co.id-Majalengka-Kapolres Majalengka AKBP Mariyono S.Ik M.Si didampingi Wakapolres Kompol Hidayatullah, SH dan Kasat Reskrim AKP M Wafdan Mutaqien mengadakan Konferensi Pers terkait kasus penembakan di halaman Satreskrim Polres Majalengka pada hari sabtu (16/11/2019)
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono S.Ik M.Si menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan selama 9 jam dengan dicecar pertanyaan sebanyak 26 poin kepada tersangka IN yang sekarang sudah menjadi tahanan dan ditahan di rutan Reskrim Polres Majalengka
Menurut Kapolres Majalengka Tersangka diancam 20 tahun penjara karena menembakan senjata didepan umum dan ada korban selaku pelapor
Sekarang tersangka IN akan ditahan selama 20 hari kedepan guna penyelidikan lebih lanjut dan akan dilaksanakan kajian oleh para ahli dibidang senjata kata Kapolres
Sementara barang yang disita adalah senjata api jenis Pistol kaliber 9 mm jenis peluru karet karena senjata ini jenis untuk bela diri Adapun peluru yang diledakan sebanyak 3 peluru sisanya ada enam yang utuh dalam senjata ungkap Kapolres (topik)