Min.co.id-Majalengka-Polres Majalengka mengadakan Konferensi Pers terkait kejahatan curas/jambret yang dilakukan di leuwimunding yang dilaksanakan di halaman kantor Sat Reskrim Polres Majalengka pada hari Rabu (13/11/2019)
Waka Polres Majalengka kompol Hidayatullah, SH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M Wafdan Mutaqien, SH memperlihatkan beberapa barang bukti yang digunakan oleh tersangka yaitu dua unit R2 dan senjata mainan yang digunakan untuk menakuti korban
Korban NAZ (13) adalah seorang siswi sekolah yang berlokasi di daerah ciparay leuwimunding Kabupaten Majalengka pada saat itu korban bersama teman nya sepulang sekolah sedang memainkan Handphone nya dan dengan cepat pelaku mengambil handphone milik korban dan langsung kabur
Tersangka NR (22) dan RR (21) Kedua nya merupakan warga sumber Jaya Majalengka yang berprofesi sebagai buruh setelah hasil pengembangan dari Satreskrim Polres Majalengka ternyata kedua tersangka terungkap pernah melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor jenis vario di Daerah enggalwangi Palasah masih di Wilayah Hukum Polres Majalengka
Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan adalah Satu unit motor vario, satu lembar stnk dan sebuah senjata mainan pungkas Wakapolres (topik)