Min.co.id-Bekasi-Polisi menangkap P, A, dan S anggota ormas di Bekasi karena mengeroyok dan merusak mobil seorang warga berinisial N. Pengeroyokan tersebut diduga terkait wilayah kekuasaan.
“(Perselisihan terkait) daerah wilayah mereka lah, pemantauannya lah ya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito, Jumat (8/11/2019).
Pengeroyokan itu terjadi di Pondok Makmur 14 Pertamina, Desa Pantai Harapan Jaya, Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Selasa (5/11) siang.
Rizal menjelaskan, N dan tiga anggota ormas itu awalnya bertemu di Pondok Makmur 14 Pertamina. Cekcok pun terjadi dan seketika tiga anggota ormas itu melakukan penganiayaan.
“P kesal karena merasa dirinya dan ormasnya ditantang oleh korban. Kemudian P langsung memukul korban sebanyak dua
kali ke arah wajah korban, tepat pada bagian hidung,” kata Rizal.
Para pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap rekan-rekan korban berinisial A dan R. Selain itu, pelaku juga merusak mobil jenis Daihatsu Xenia Nopo B-1139-UZS milik korban.
“Nilai total kerugian sebesar Rp 15.000.000,” ucap Rizal.
Polisi kemudian menangkap para pelaku di Desa Pantai Harapan Jaya, Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/11). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga helai baju milik korban, satu unit Mobil Xenia berwarna hitam beserta kunci kontak dan STNK. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.
Untuk memberantas premanisme, Rizal mengatakan Polres Metro Bekasi melakukan operasi pra sikat dari tanggal 7 November kemarin. Sasarannya yakni preman, pak ogah dan pelaku kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Pembinaan kita lakukan terhadap 77 preman,” ujar Rizal.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 77 orang tersebut. Jika nantinya ditemukan indikasi tindak pidana, polisi akan melakukan penegakan hukum. Namun, apabila tidak ditemukan unsur pidana, polisi akan melakukan pembinaan dan melepas para pelaku.(ntmc/red)