Min.co.id-Purwakarta-Dalam 3 bulan terakhir telah terjadi berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Purwakarta dan yang. paling banyak adalah kejahatan peredaran ganja dan sabu.
Kapolres Purwakarta AKBP. Matrius dalam konferensi pers Rabu (6/1) yang dilaksanakan Mako Polres Purwakarta mengatakan, Tersangka yang berhasil diamankan ada 39 orang dari 29 kasus, satu pelaku seorang wanita berinisial (Y) berperan sebagai perantara dari suaminya sendiri yang merupakan pengedar.
Dijelaskan, pada awalnya jajaran satuan reserse Polres Purwakarta menangkap pelaku pengedar shabu yang membawa barang bukti 0,7 gram shabu di jln raya sadang desa Ciwanggi, kec, Bungursari, kab, Purwakarta. setelah dikembangkan berhasil ditangkap juga jaringan pengedar ganja dengan barang bukti ganja seberat 3,5 kg.
“ternyata ini merupakan jaringan Aceh yang berdomisili di Bandung dengan daerah peredaran adalah Bandung dan Purwakarta. Kemudian dikembangkan lagi dan berhasil kita diamankan shabu sebanyak 60 gram”.demikian Kapolres Purwakarta AKBP. Matrius.
Selanjutnya para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, atau pasal 111 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2, undang undang RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(agus/rega)