Min.co.id-Pelawanan-Polres Pelalawan di Riau menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Tersangka ditangkap saat membakar sarang tawon yang apinya menjalar hingga membakar lahan.
“Tersangka atas nama Helmizal warga Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Barang bukti yang kita amankan ada korek api, parang dan potongan kayu sisa dibakar,” kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian, Selasa (5/11/2019).
Tenddy menjelaskan, kebakaran lahan ini terjadi di areal perusahaan hutan tanaman industri yang dikuasai masyarakat. Kebakaran ini terjadi pada 29 Oktober 2019 lalu.
“Kebakaran diketahui oleh tim patroli perusahaan yang menerima laporan adanya lahan yang terbakar di lokasi yang diokupasi masyarakat,” kata Teddy.
Teddy menambahkan, atas laporan tersebut tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Saat tiba di lokasi, pelaku terlihat juga berusaha untuk memadamkan lahan yang terbakar.
“Luas lahan yang terbakar 1,14 hektare. Api ini merembet dari lahan milik pelaku,” kata Teddy.
Dalam pemeriksaan, tersangka Helmi mengakui membakar di ladangnya. Dia membakar pelepah sawit untuk mengusir sarang tawon yang ada di kebunnya.
“Dikarenakan kondisi angin kencang, mengakibatkan api menjalar dan membakar lahan tersebut,” kata Teddy.
Dari kasus ini, pihak Polres Pelalawan menetapkan Helmi sebagai tersangkanya. “Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” tutup Teddy.(ntmc/red)
Komentar