Min.co.id-Jakarta-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) model baru dengan menggunakan sistem digital akan mulai diberlakukan pada tahun 2021. Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Halim Pagarra, S.H., M.H., menjelaskan hal itu meski kini masih terus dalam kajiannya bersama lembaga lain.
“Insyaallah 2021,” jelas Jenderal Bintang Satu itu, Sabtu (2/11/19).
Disebutkan, Korlantas Polri saat ini sedang membahas dan mengkaji bersama Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Sosialisasi kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah juga dilakukan.
“Yang termasuk dalam pembina samsat tingkat pusat dan daerah yaitu Kemendagri dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan, kemudian Kemenkeu dalam hal ini PT Jasa Raharja,” jelasnya.
Salah satu hal yang dikaji bersama yakni terkiat dengan chip pada STNK yang akan berbentuk kartu tersebut. Nantinya, cip bakal dikonsep agar bisa digunakan sebagai alat pembayaran, misal pembayaran tol, parkir, dan sebagainya.
“Yang dikaji salah satunya adalah penggunaan cip yang akan ditempatkan pada kartu STNK,” jelasnya lebih lanjut.
Ia juga menjelaskan bahwa STNK yang berbentuk kartu merupakan hasil improvisasi Kepolisian dalam hal penyimpanan data kendaraan. Dia mengklaim STNK berupa kartu juga lebih efisien, mudah disimpan, plus tak gampang rusak.
Ia menjelaskan STNK berupa kartu juga sudah digunakan di beberapa negara lain. Di antaranya Finlandia, Bulgaria, Ukraina, dan Belanda.
“STNK model ini juga mencegah orang tidak bertanggungjawab meniru karena sudah memiliki karakteristik dan fitur keamanan tersendiri,” pungkasnya.
Sebelum STNK, kepolisian juga sudah menerbitkan SIM dalam bentuk kartu. Cip dalam SIM berbentuk kartu itu mencatat berbagai informasi terkait data forensik pemilik SIM, sampai dengan jumlah pelanggaran berlalu lintas. SIM yang dinamai Smart SIM ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan bisa menyimpan saldo maksimal sebesar Rp2 juta. (my/sw/hy)