KPAI; Anak Korban Perdagangan Orang Butuh Layanan Rehabsos Yang Memulihkan

Min.co.id-Jakarta-Tahun 2019 jumlah kasus TPPO /Anak Dan Eksploitasi hingga bulan Agustus mencapai 154 kasus.

Trend mutakhir anak masuk dalam jaringan TPPO dapat dilihat melalui perluasan modus-modus yang berakibat pada tindak pidanan perdagangan orang.

Penyalahgunaan teknologi informasi menjadi salah satu pemicu perdagangan anak, seperti penjualan bayi yang kini menggunakan media social dan maraknya prostitusi online di kalangan remaja.

Kemudian meningkatnya eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) di destinasi tujuan wisata yang awalnya dipekerjakan kemudian dieksploitasi, praktek prostitusi di hunian modern (apartemen) terutama di kota-kota besar, kemudian anak laki-laki yang menjadi korban ESKA, dan prostitusi berkedok perkawinan (pengantin pesanan, perkawinan siri, dan kawin kontrak).

Yang harus diwaspadai adalah munculnya pola pergeseran anak korban dibuat menjadi pelaku dalam TPPO. Dari pemantauan KPAI, kasus-kasus TPPO pada tahun 2018-2019 yang menyita perhatian publik di beberapa tempat sebagai berikut ;salah satu Apartemen di Surabaya, Karaoke di Bali, Apartemen Jakarta, dan tempat hiburan di Situbondo dengan jumlah korban lebih dari 3 orang yang rata-rata mereka datang dari berbagai Kota/ kabupaten di Jawa Barat.

Salah satu mandate KPAI yakni pengawasan pada anak dalam situasi yang membutuhkan Perlindungan khusus yang salah satunya adalah anak korban perdagangan Dan eksploitasi agar mendapatkan penanganan dari para pemangku kepentingan hingga pulih dan anak dapat kembali pada kehidupannya secara wajar.

Penanganan di hilir adalah rehabilitasi sesuai dengan Perpres uraian Gugus Tugas TPPO No 69 tahun 2008 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Dan Pemerintah Daerah.

Untuk itu KPAI berkoordinasi dengan beberapa Kota/Kabupaten di Jawa Barat dalam menyampaikan hasil-hasil pengawasan dan mendorong sinergi para penyelenggaraan rehabilitasi anak korban TPPO, eksploitasi seksual dan pekerja anak dalam memperkuat komitmen upaya pemulihan yang terintegrasi dengan pemenuhan hak anak.

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan pada tanggal 28 sd 30 Oktober 2019 di Hotel Aston Braga yang di buka oleh Gubernur Jawa Barat (masih tentative*) dan Ketua KPAI di di Bandung Jawa Barat pada Senin malam tanggal 28 jam 19.00 WIB.

Upaya menuju rehabilitasi yang memulihkan pada anak korban TPPO bertujuan agar pemenuhan hak anak dapat tercapai Dan menjadi bagian pola rehabilitasi TPPO di berbagai tempat penyelenggara.

Harapannya seluruh penanganan pada anak-anak korban dapat tertangani dengan cepat, tepat, terkoordinir dengan baik, terpenuhinya layanan kesehatan terutama kesehatan reproduksi, terselamatkan Dan terpenuhinya hak Pendidikan korban, terpenuhinya hak pengasuhan dan reintegrasi dengan keluarga, pendampingan hukum, terpenuhinya hak restitusi, Serta tercapainya pemberdayaan korban dan memastikan tidak ada bullying dan stigmatisasi di lingkungan masyarakat pasca rehabsos.

Dan anak dapat berdaya terputus dari rantai TPPO Dan tidak pernah kembali pada dunia seperti itu lagi. (Ai Maryati Solihah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *