Tito Karnavian Mengundurkan Diri Dari Kapolri

Min.co.id-Jakarta-DPR menyetujui Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terkait pemberhentian Kapolri Jenderal pol Tito Karnavian. Ketua DPR Puan Maharani menyebut Jenderal Tito Karnavian mundur dari Kapolri karena akan mengemban tugas negara lain.

“Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya,” ucap Puan Maharani dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Surat Jokowi soal pemberhentian Jenderal Tito Karnavian dari jabatan Kapolri bernomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Puan Maharani, yang memimpin rapat, meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir atas Surat Presiden tentang Pemberhentian Kapolri tersebut. Anggota Dewan menyetujui surat itu.

Tito Karnavian diketahui dipanggil Jokowi di hari pengenalan calon-calon menteri, Senin (21/10). Sekitar satu jam Tito bertemu dengan Jokowi.

Sebagai perwira tinggi polisi yang lama berkiprah di bidang antiterorisme, Tito memiliki segudang pengalaman dalam penegakan hukum dan urusan keamanan. Namun bukan hal itu saja yang dilihat Jokowi dari sosok Tito. Ada juga kabar yang menyebutkan bahwa Tito bakal dipercaya untuk mengemban jabatan Mendagri. Tentu saja Tito bukannya tanpa modal pengalaman di bidang itu. Dua kali menjadi kapolda–memimpin Polda Papua dan Polda Metro Jaya–membuat Tito memiliki kemampuan dan pengalaman yang cukup banyak untuk memetakan apa saja kerawanan yang bisa mengganggu pembangunan di suatu daerah.

Kepastian jabatan untuk Tito ini akan disampaikan Jokowi dalam pengumuman resmi yang rencananya akan dilakukan pada Rabu pagi besok.(ntred)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *