Min.co.id-Kuningan-SISTEM Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berpeluang untuk mendorong dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel. Hal itu dipaparkan Sekretaris Daerah kabuaten Kuningan, Dr. H. Dian Racmat Yanuar, Msi., pada Sosialisasi Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di Hotel Horison Tirta Sanita, Kamis, (17/10/2019).
Selain itu sambungnya, SPBE diharapkan akan mampu meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik yang lebih luas.
“Melalui sistem pemerintahan ini diharapkan mampu menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN, karena dibangun melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik,” kata Dian Rachmat Yanuar.
Ia menjelaskan, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE merupakan kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Perpres ini merupakan salah satu produk kebijakan pemerintah yang diinisiasi oleh Kemen PAN-RB RI dan beberapa kementerian terkait lainnya,”imbuhnya.
Tata kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu. Unsur-unsur ini meliputi rencana induk SPBE Nasional, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan infromasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan layanan SPBE.
Rencana induk nasional SPBE bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional. Kemudian disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan grand design reformasi birokrasi.
“Perpres ini juga mengatur mengenai aplikasi SPBE, yang digunakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan layanan SPBE. Aplikasi ini terdiri dari aplikasi umum dan aplikasi khusus, dan instasi pusat maupun pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan serta pengembangan aplikasi khusus,” paparnya.(humas kuningan)