Min.co.id-Jakarta-Bupati Indramayu Supendi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Supendi sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR, berawal dari OTT (operasi tangkap tangan) pada Senin, 14 Oktober 2019.
Pada konferensi pers di kantor KPK Kuningan Jakarta, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyampaikan, Supendi diduga menerima suap untuk memuluskan pihak swasta mengerjakan proyek di dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat)
“Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” kata Basara, Selasa (15/10/2019).
Empat tersangka tersebut adalah:
Sebagai penerima
1. Supendi selaku Bupati Indramayu
2. Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu
3. Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu
Sebagai pemberi
4. Carsa selaku swasta
Basaria menjelaskan, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda dari Carsa. Uang itu diduga berkaitan dengan 7 proyek di Dinas PUPR yang nilai totalnya kurang-lebih Rp 15 miliar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dalam OTT terhadap Bupati Indramayu Supendi, KPK mengamankan uang sekitar seratusan juta dari rumahnya di Desa Bongas, Kecamatan Bongas, Indramayu, Jawa Barat pada Senin, 14 Oktober 2019.
“Uang sekitar seratusan juta, sedang dihitung,” ungkap Febri, Selasa (15/10/2019).
Diketahui, Supendi sendiri baru sekitar delapan bulan menduduki jabatan Bupati Indramayu. Mantan pejabat karier di lingkungan Pemkab Indramayu itu dilantik menjadi bupati pada 7 Februari 2019 menggantikan Anna Sophana yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut.(red)