Kapolres Indramayu Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Narkotika

Min.co.id-Indramayu-Kapolres Indramayu AKBP H. M. Yoris MY Marzuki, S.IK didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag Humas menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan sejumlah orang dalam tindak pidana Narkotika, bertempat di halaman Mapolres Indramayu. Selasa (15/10/2019).

Kapolres Indramayu mengatakan bahwa dari penangkapan kami sudah mengamankan keempat tersangka diantaranya :

1. HEND S alias BUDUY Bin (Alm) SDRH,33 tahun, jenis kelamin Laki – laki, Pekerjaan  Wiraswasta, Alamat tempat tinggal sekarang Jl. Letnan Purbadi Gg. 08 No. 14 Rt. 001 Rw. 003 Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

2. TBR Als BOLEM Bin ABDL HN, Umur 24 thn, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat  Desa Patrol Lor Dusun Seketeng Rt. 009/004  Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.

3. AG SBKT Als AGUNG Bin RKB, Umur 31 thn, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Mekarsari Dusun Sumbadra Rt. 002/003 Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.

4. H K B Als JERRY S. Anak dari (Alm) JNI SMPU, Umur 54 thn, Agama Khatolik, Pekerjaan Karyawan, Alamat Kampung Pedongkalan Rt.001 / 016 Kelurahan Kapuk Kecamatan Jakarta Barat Kota Jakarta Provinsi Dki Jakarta.  DPO : sdr. MTA

Barang Bukti yang berhasil kami diamankan diantaranya :
a.3 (lima) paket sabu
b.4 (empat) unit handphone berbagai merk.
c.3 (tiga) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dan 2 merk Honda  beserta kunci kontak.
d.1 (satu) Lembar Stnk sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol E 5134 QT
e.Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
f.1 (satu) buah topi warna abu hitam bertuliskan Escape.
g.4 (empat) kantong plastik  berisi :
-1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver merk kris Chef.
-1 (satu) buah korek api gas warna biru.
-1 (satu) buah korek api gas warna kuning.
-1 (satu) buah sedotan plastik warna putih.
– 2 (dua) buah sedotan warna putih.
– 5 (lima) buah cangklong yang terbuat dari kaca  bening.
– 1 (satu) buah selang kecil warna bening.

Modus operandi yang dilakulan tersangka 1 menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang didapat dari TSK 3 melalui perantara TSK 2, adapun TSK 3 mendapatkan sabu dengan cara membeli sabu dari TSK 4, dan TSK 4 mendapatkan sabu dari MTA (DPO).

Sementara kronologi kejadian tepatnya pada hari selasa tanggal 08 Oktober 2019, sekira pukul 19.00 Wib, telah ditangkap tersangka Hend S alias Buduy Bin (Alm) Sdrh Kelurahan Lemah Abang Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak : 1 (satu) paket sabu dibungkus plastic klip warna bening, dilakukan pengembangan Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekira jam 19.30 Wib, telah ditangkap tersangka Tbr Als Bolem Bin Abdl HN, di Desa Bugel Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, sekira jam 21.00 Wib, tersangka AG SBKT Als AGUNG Bin RKB  di dalam kamar kos alamat Desa Patrol Blok Bunder Kecamatan Patrol Kab. Indramayu, telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)  buah alat hisap sabu (bong), platik klip warna bening dan 1 (satu) buah timbangan digital. Hingga pada  hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira jam 05.00 Wib, tersangka H K B Als JERRY S. Anak dari (Alm) JNI SMPU di  Blok Bunder Kecamatan Patrol Kab. Indramayu,  ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening. Dari hasil interogasi tersangka didapat bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu diatas didapat dengan cara membeli Sdri. MTA (DPO) Alamat Jakarta Barat.

Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1), AYAT (2) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana penjara minimal  5 (lima) tahun dan maximal 20 (dua puluh tahun).(hasto/n.tarigan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *