Polres Pacitan Bersama Warga Bongkar Pencurian BBM

Min.co.id-Pacitan-Polres Pacitan berhasil membongkar aksi pencurian BBM di Pantai Wawaran, Kebonagung dini hari tadi. Delapan pelaku yang ditangkap masih berusia belasan tahun.

“Tertangkap tangan oleh masyarakat yaitu delapan anak yang diduga melakukan pencurian BBM kapal nelayan. Enam pelaku sudah ditangkap semalam oleh warga dan dua lainnya sempat melarikan diri,” terang Kapolres Pacitan AKBP Sugandi di Mapolsek Kebonagung, Minggu (13/10/2019).

Bagitu tertangkap, lanjut Sugandi, enam pelaku langsung dibawa ke Mapolres. Selanjutnya petugas bersama warga melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lain yang kabur. Rupanya, keduanya sempat kebingungan karena tak menguasai medan. Mereka akhirnya ditangkap saat berada di jalan menuju lahan pertanian.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu berupa jeriken yang digunakan untuk membawa barang curian. Selain itu aparat juga mengamankan beberapa unit motor. Kendaraan bermotor roda 2 tersebut mereka gunakan untuk menuju TKP sekaligus untuk mengangkut BBM jenis premium yang sebagian sudah bercampur oli.

“Termasuk barang bukti lain (turut diamankan). Yaitu beberapa buah sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut,” tambah Sugandi.

Kabar terkait penangkapan itu pun cepat menyebar. Ratusan orang warga Dusun Wawaran lalu mendatangi Mapolsek Kebonagung. Sebagian besar merupakan nelayan yang pernah menjadi korban ulah pelaku. Mereka bermaksud mengawal kasus tersebut agar diselesaikan secara hukum.

“Kami imbau agar mempercayakan proses hukum ini kepada kepolisian. Para pelaku akan diproses hukum,” lanjutnya.

Untuk diketahui, nelayan Pantai Wawaran biasanya menyimpan BBM di wadah khusus dan diletakkan di gudang. BBM tersebut akan digunakan untuk operasional perahu penangkap ikan.

Para pelaku diduga kerap menyatroni bangunan yang berada di kawasan pesisir tersebut pada malam hari. Modus operasinya dengan memindahkan BBM ke dalam jeriken yang sudah mereka persiapkan dengan menggunakan selang. Selanjutnya bahan cair itu dibawa kabur.

“Jika terbukti bersalah pelaku dapat dikenai sanksi pidana. Yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun dan mereka akan dilakukan penahanan,” tandasnya.(ntmc/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *