Pengda WAMTI Indramayu Mendukung Alih Fungsi Lahan Pertanian menjadi Kawasan Industri, Asalkan Sesuai dengan Prosedur dan Aturan

Min.co.id-Indramayu-Perencanaan pembangunan nasional sebagaimana PP. 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan IndustrI Nasional (RIPIN), menjadikan Kabupaten Indramayyu termasuk salah satu kabupaten yang menjadi sentra Kawasan Industri Nasional, tentunya kita semua harus mengamininya dan mendukungnya, untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat nasional dan daerah, akan tetapi dampaknya adalah sebanyak 20.000 Hektar lahan sawah akan dialihfungsikan menjadi kawasan industri, tentunya menjadi masalah bagi system ketahanan pangan nasional kita, jika 1 hektar produktifitasnya 5 ton gabah (lahan kurang produktif), maka akan kehilangan produksi padi nasional sebesar 200.000 ton gabah padi nasional. Dan menjadi masalaha bagi petani nya sendiri, jika dalam 1 hektar dilimiki oleh 5 petani, maka akan ada 100.000 petani yang kehilangan lahannya, ini akan menimbulkan masalah sosial yang akan tibul di masyarakat, karena disebabkan oleh persoalan ekonomi atau penghasilan keluarga.

Kita semua mengetahui resiko dari sistem Negara Kesatuan yang di pimpin oleh pemerintahan pusat, ketika pusat mencanangkan program strategisnya di daerah, maka konsekwensinya daerah harus bias mengikuti, daerah harus mendukung dan akan meniadakan budaya dan kearipan lokal di daerah. Tetapi daerah pun tidak harus tunduk begitu saja ke pusat, harus ada penyampaian dan persyaratan yang harus di penuhi dengan alasan menjaga untuk menjaga kearifan budaya lokal tersebut, daerah harus diberikan konpensasi/ganti rugi dari pusat dengan program-program pertaniannya sebagai bentuk kepedualian sosial dari kebijakan tersebut.

Kebijakan kawasan industri nasional di Daerah Indramayu minimal akan menabrak budaya lokal yang semangatnya sudah digariskan dalam Perda (peraturan daerah), diantaranya Perda tentang RTRW Kabupaten Indramayu (dalam revisi, untuk penyesuaian) dan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Perda 16/2013).

Dalam Perda 16 tahun 2013 dinyatakan bahwa untuk kepentingan pangan daerah dan nasional dipelukan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau lahan abadi sawah, yang nggak boleh di utak atik fungsinya, fungsilahan tersebut hanya untuk mencetak kebutuhan pangan, berupa padi serta tanaman pangan lainya, palawija dan hotikultura. Pemda Indramayu akibat perda tersebut telah menentukan lahan pertanian pangan berkelanjutan kisaran 114.000 Hektar, yang merupakan peringkat ke 2 se Jawa Barat, sedangkan Jawa Barat menjadi peringkat 2 Nasional provinsi penyedia lahan pertanan pangan. Dengan adanya proyek nasional Indramayu kehilangan lahan sawahnya sebesar 20.000 hektar, akan menjadi persoalan bagi ketahanan pangan nasional, jika tidak di sikapi secara sistematis dalam teknis budidaya pertanian nya.

Dalam perda tersebut, Alih fungsi lahan pertanian, ada peluangnya ketika dipergunakan untuk kepentingan umum pertanian, bencana alam dan amanat undang-undang, PP 14 tahun 2015 merupakan turunan Undang-undang sehingga wajib di patuhi oleh daerah. Ketika amanat undang-undang ini banyak lahan yang tergerus, dan ancaman bagi petani kecil.

Ketika ada alif fungsi lahan pertanian, pertanyaannya.? Apakah ada pengganti lahan pertanian nya..? Apakah ada konvensasi yang diberikan terhadap petani yang lahannya di gunakan..? Apakah ada konvensasi yang di berikan untuk kepentingan pertanian daerah secara umum..? bagaimana menyikapi alih fungsi lahan lainnya sebesar 3% pertahun..? sehingga dengan konvensasi atau ganti rugi yang di berikan tidak akan mengganggu ketahanan pangan baik petani maupun kepentingan nasional nya.

Beberapa hal yang harus dilakukan untuk kegiatan intensifikasi atau peningkatan hasil pertanian diantaranya : a. peningkatan kesuburan tanah; b. peningkatan kualitas benih/bibit; c. pendiversifikasian tanaman pangan; d. pencegahan dan penanggulangan hama /penyakit tanaman; e. pengembangan irigasi; f. pemanfaatan teknologi pertanian; g. pengembangan inovasi pertanian; h. penyuluhan pertanian; dan/ atau i. jaminan akses permodalan. Sedangkan untuk pengembangan infrastruktur pertanian meliputi : a. pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur pertanian; b. pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi tersier; c. pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani; d. perbaikan kesuburan tanah; dan/atau e. konservasi tanahdan air (Perda Indramayu; 16/2019).

Dari hal hal tersebut diatas, maka WAMTI Kabupaten Indramayu mengeluarkan pernyataan sebagai berikut :

  1. Untuk kepentingan Pembangunan Industri Nasional Pengda Wamti Indramayu mendukung sepenuhnya pengalih fungsian lahan sawah menjadi kawasan industri, dengan catatan mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku, dan harus diimbangi dengan upaya peningkatan produksi (intensifikasi), pembangunan infrastruktur irigasi pertanian dan konvensasi / ganti rugi khusus yang diberikan ke Daerah Indramayu terhadap sektor pertanian, agar ketersediaan pangan tetap utuh dan stabil.
  2. Pemda Indramayu harus melakukan upaya dan usaha untuk mendapatkan program intensif/ konvensasi/ ganti rugi dari pemerintah pusat sebagai akibat dari berkurangnya lahan pertanian sawah sebanyak 20.000 Hektar. Program-program yang diupayakan dari pusat untuk sektor pertanian yang sifatnya strategis yang dapat meningkatkan produktifitas hasil pertanian berupa program intensifikasi pertanian dan pengembangan insfrastruktur pertanian.
  3. Pemda Indramayu harus mengusulkan saluran irigasi baru (jenis irigasi sekunder), sebanyak 2 (dua) saluran yaitu :
  4. Sumber airnya dari daerah Irigasi Rentang untuk kepentingan wiayah Indramayu bagian selatan, meliputi Kecamatan Tukdana, Bangodua, Lelea, Cikedung, melalu jalur lahan tebu/ perhutani di titik ahirnya di Waduk Situbolang Desa Jatisura dan sungai pembuangan Desa Loyang Kecamatan Cikedung.
  5. Sumber Airnya bersumber dari bendungan di wilayah Desa Cikwaung/ Kemurang Kecamatan Terisi, untuk mengairi wilayah Tengah Indramayu meliputi Kecamatan Terisi, Kroya, Gabus Wetan dan Losarang.
  6. Pemda Indramayu harus berupaya untuk melakukan terobosan baru secara mandiri dalam mencari lahan penggantian dan lahan cadangan untuk sektor pertanian, dengan menggali potensi terhadap lahan-lahan yang tidak produktif atau lahan tidur agar bisa dijadikan lahan persawahan baru, minimal 3% dalam satu tahun, sebagaimana semangat dalam perda 16/2013.
  7. Pemda Indramayu harus berupaya untuk pengadaan alat berat Becko sebanyak 15 unit, yang dipergunakan untuk normalisasi saliran irigasi tersier secara berkala tiap 2 tahun sekali, dengan rasio 1 alat berat becko untuk 3 Kecamatan, sehingga pembangunan insfra struktur irigasi pertanian dapat berjalan dengan lancar. Persoalan irigasi pedesaan kondisinya memprihatinkan, adanya pendangkalan dan penyempitan saluran, sehingga menghambat laju produksi hasil pertanian.
  8. Pemda Indramayu harus berupaya memberdayakan stake holder sektor pertanian selaku pelaku utama seperti Kelompok Tani, Kelompok P3A Mitra Cai, Organisasi Tani, agar ditingkatkan kapasitasnya melakui kegiatan pelatihan dan pendidikan pertanian dalam upaya akselerasi peningkatan produktifitas pertanian dan ragam turunannya, sehingga bisa mengukiti konsepsi era industi 4.0.
  9. Pemda Indramayu tetap konsisten dan komitmen untuk mengupayakan Kabupaten Indramayu sebagai daerah penghasil pengan nasional, dengan mempertahankan lahan sawah pertanian berkelanjutan dan peningkatan produktifitasnya, sehingga upaya untuk pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran para petani dapat terwujud.

Demikian pernyataan sikap ini di buat, sebagai bentuk pembelaan terhadap lahan petani yang lahannya digunakan untuk kawasan industri nasional dan demi terciptanya kesetabilan pangan lokal dan nasional.(wan/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *