Min.co.id-Jakarta-Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta pimpin konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan dokumen, bertempat di Taman Aspirasi Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, Rabu (9/10/2019).
Dalam konfersnya, Kapolres AKBP Arie Ardian Rishadi, S.I.K, didampingi oleh Kabag Ren, Kasat Binmas, Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kasat Narkoba.
AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa tersangka 1 (NF) memposting tawaran jasa melalui Media Sosial untuk pembuatan dokumen dengan waktu yang singkat. Konsumen harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 800.000 untuk proses pembuatan dokumen berupa KTP, SIM dan SKCK.
“Tersangka NF mendapatkan dokumen berupa KTP, SIM dan SKCK ini asli, dengan cara mendapatkan dari seorang pencopet yang sering beroperasi di daerah Jakarta Pusat yang sampai saat ini sedang kita buru. Pelaku membeli KTP dan SIM tersebut dengan harga Rp.100 ribu per lembarnya, jadi dokumen tersebut asli yang kemudian di hapus lalu di ubah kembali sesuai dengan data pemesan”.
“Selanjutnya atas kejadian tersebut, melalui penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka lain atas hasil pengembangan beserta penemuan barang bukti yang dibawa ke Polres Kota Bandara Soekarno Hatta guna dilakukan penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut”, ujar Arie.
Berikut barang bukti yang telah diamankan petugas, 1 (satu) buah KTP an RF diduga palsu, 1 (satu) buah SIM an RF diduga palsu, 1 (satu) buah SKCK an RF diduga palsu, Printer, Bahan baku kertas dokumen.
Para tersangka NF (32), AAA (29), AS (36), IR (33), HA (33), MH (28), dan S (32).
Para tersangka dikenakan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 264 KUHPidana,” tutupnya. (Bis)