Kapolres Indramayu Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curat

Min.co.id-Indramayu-Kapolres Indramayu AKBP H. M. Yoris. MY. Marzuki., SIK. didampingi Waka Polres Kompol Fajar W dan juga Kasat Reskrim AKP. Suseno Adi Wibowo menggelar Konferensi pers tentang pengungkapan perkara curat. Bertempat dihalaman Mapolres Indramayu. Selasa (08/10/2019).

Bahwa diketahui tersangka yaitu an. US als. WI, 41 tahun, pekerjaan swasta, alamat Gg. Enam Desa Karangampel Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, (pelaku), AR als. CE, 32 tahun, pekerjaam swasta, alamat Desa Dukuh Tengah Blok H. Nurya Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, (pelaku), OD, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Srengseng Blok Andalas Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, (penadah), CS als. GO, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Tamansari blok Tegalbedug Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, (pelaku), KR als. BE, umur 32 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Rancaseneng blok Babakan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang – Banten, (pelaku), TR als. JE, umur 50 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Jumbleng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, (penadah). Sedangkan pelaku DPO adalah AK ,KO, dan DD.

Tempat kejadian perkara yaitu di wilayah Kec. Kedokan bunder Kab. Indramayu, wilayah Kec. Jatibarang Kab. Indramayu, wilayah Kec. Krangkeng Kab. Indramayu, wilayah Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu, wilayah Kec. Karangampel Kab. Indramayu, wilayah Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu, dan wilayah Kab. Majalengka. Waktu kejadian dari bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019.

Sedangkan Korban dari tindak Pidana tersebut adalah Goling Waslim, RT/RW. 01/04 Desa Jatiwangi Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka, Kholidin bin MIRSA, umur 44 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Larangan jambe Kec. Kertasmaya Kab. Indramayu, Llilis Susilawati, umur 49 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Tegalurung Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, dan Dimas Marnoto Marta Dinata, umur 28 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Blok Tlakop Rt. 01/03 Desa Telagasari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 (lima belas) unit sepeda motor hasil kejahatan, 3 (tiga) buah kunci leter Y, 5 (lima) buah mata kunci, 1 (satu) buah kikir, 5 (lima) buah kunci later T, 1 (satu) buah kuncil later L warna, 1 (satu) buah kunci magnet warna kuning, 1 (satu) buah tang kecil, 3 (tiga) buah kunci kontak motor, dan 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam.

Modus Operandi para pelaku yaitu mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.

Para pelaku dikenakan ancaman hukuman Pasal 363 ayat (2) KUHP, Pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. Pasal 480 KUHP, Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Dari 6 (enam) pelaku 4 (empat) pelaku diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas. Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya.(Hasto/N.tarigan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *