Min.co.id-Purwakarta-Dua belas pelaku kejahatan berhasil diringkus oleh jajaran Polres Purwakarta dalam Operasi Libas Lodaya tahun 2019 ini, dimana kejahatan yang dilakukan berupa kejahatan curanmor dan pencurian dengan pemberatan (Curat) .
Kapolres Purwakarta AKBP. Matrius saat jumpa pers di lapangan mako Polres Purwakarta Senin, (16/9) mengungkapkan, kejahatan curanmor dilakukan oleh 3 orang pelaku dan sekarang sudah berhasil ditahan, sedang pelaku pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh 9 orang tersangka dan sekarang juga telah ditahan di Polres Purwakarta.
“dari ke tiga orang curanmor berhasil kita amankan barang bukti yaitu sebanyak 16 sepeda motor, sedang pencurian dengan pemberatan oleh ke sembilan orang pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa semua ada 23 macam, diantaranya adalah 1 unit mobil berwarna abu-abu, barang berharga lainya seperti hand pone, kompresor, baju, alat alat elektronik, peralatan musik seperti gitar dll”.
Tempat kejadianya semuanya diwilayah hukum Polres Purwakarta, yang terakhir berada di kecamatan Sukatani berhasil kita ungkap kemudian terungkap lagi di kecamatan yang lain yaitu kecamatan, Plered, Cibatu, Jatiluhur, Campaka dan Babakan Cikao.
“modusnya sendiri dilakukan berkelompok, ada yang kusus curanmor dengan memakai kunci T dengan merusak lubang kunci dan pencurian dengan pemberatan dilakukan dirumah rumah, dengan menunggu rumah sepi bahkan tak jarang dengan ancaman sehingga pemilik merasa takut dan terpaksa merelakan barang miliknya dicuri”
Para tersangka merupakan pelaku lintas batas antar kota antar provinsi bahkan salah satunya merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara dan kabupaten Purwakarta merupakan tempat mereka melakukan kejahatan karena merupakan daerah perlintasan antara Jakarta – Bandung, selanjutnya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, demikian kapolres Purwakarta AKBP. Matrius.(agus/rega)