Min.co.id-Tanjungjabung-Polres Tanjungjabung Timur meringkus lima orang pelaku yang diduga sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Kelima orang tersangka tersebut berinisial S, E, HR, S, dan ES diamankan pada waktu dan tempat kejadian yang berbeda.
Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Agus Desri Sandi mengakui adanya penangkapan tersebut, pelaku yang berinisial S, dan E merupakan pelaku pembakaran lahan dengan TKP di Parit 5 Kanan, RT 09, Dusun II, Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu.
Menurutnya, pembakaran yang dilakukan kedua pelaku S dan E yang merupakan warga Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu tersebut berawal dari informasi BKTM Labuhan Pering, Brigadir Sobri.
Selanjutnya, bersama Kapolsek Sadu, Iptu M Rafisal beserta personel lainnya mendatangi TKP kebakaran lahan tersebut, dan tim dibantu masyarakat Air Hitam Laut untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya.
“Saat dilakukan pemadam, api susah dipadamkan. Bahkan menjalar ke lahan kebun milik orang lain,” tutur Agus.
Agus menambahkan pelaku yang berinisial HR, S, dan ES, diamankan di TKP RT 11, Talang Jando, Dusun Pangkal Kemang, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat.
“Saat ini usai kelima tersangka pelaku pembakaran lahan telah kita amankan di sel tahanan Mapolres Tanjungjabung Timur beserta sejumlah barang buktinya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka pelaku pembakaran lahan tersebut dikenakan Pasal 56 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Bagi seluruh masyarakat dan perusahaan yang memiliki lahan di Kabupaten Tanjungjabung Timur, saya menghimbau agar bersama-sama kita menjaga lingkungan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena dengan membuka lahan dengan cara membakar, dapat membahayakan diri pribadi dan lingkungan menjadi tercemar karena asap,” katanya.
Selain itu juga, dia juga mengajak masyarakat maupun perusahaan untuk bekerjasama dan membantu menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah masing-masing, agar kabut asap yang melanda Kabupaten Tanjungjabung Timur cepat menghilang.(ntmc)