Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Min.co.id-Majalengka-Berita tentang ditangkap nya E (52), pekerjaan wiraswasta Warga Desa Karangsambung Kecamatan Kadipaten yang mencabuli anak dibawah umur terkuak setelah korban yang berusia 9 tahun melaporkan kejadian bejat tersangka yang sudah mencabuli nya kepada neneknya

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, S.I.K., M.H pimpin langsung Konferensi Pers ini yang bertempat dihalaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Rabu (11/9/2019).

Dalam keterangannya Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan tindak Pidana Pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang tersangka Sdr. E (52), pekerjaan wiraswasta Warga Desa Karangsambung Kecamatan Kadipaten terhadap Korban sebut saja Bunga (9 th) warga Karangsambung.

AKBP Mariyono juga mengungkapkan ketika korban hendak memompa ban sepeda yang kempes di bengkel milik Tersangka kemudian korban dipanggil dan disuruh masuk ke dalam rumah oleh tersangka dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000,-. Tersangka mengatakan bahwa uang tersebut untuk tutup mulut agar korban tidak banyak bicara kepada orang lain.

Awalnya korban disuruh duduk di kursi yang berada di ruang tengah rumah tersangka, kemudian korban diraba-raba payudaranya oleh tersangka, lalu tersangka meraba-raba dan memasukan jari telunjuk tangan kanannya ke vagina korban, sedangkan tersangka melakukan onani / mengocok kemaluannya sendiri. Setelah melakukan perbuatan tersebut, kemudian tersangka memompa sepeda korban dan menyuruh korban untuk pulang.

Sesampainya di rumah, korban mengeluh sakit di bagian vagina dan menceritakan kejadian pencabulan dan atau persetubuhan tersebut kepada neneknya yang akhir nya melaporkan tersangka ke pihak berwajib melalui Unit PPA Sat Rrskrim Polres Majalengka.

Adapun barang bukti yang didapatkan oleh petugas berupa1 ( satu ) stel pakaian korban dan 1 ( satu ) buah sepeda milik korban dan Akibat dari kejadian itu tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak terancam dipenjara 15 tahun atas kasus pencabulan anak di bawah umur.(topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *