Min.co.id-Jakarta-Setidaknya 20 pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah ditindak oleh petugas kepolisian. Anggota kepolisian dibantu jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga di simpang empat Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Kantor PLN Bulungan hari ini, Senin (9/9/2019).
Salah seorang polisi yang sedang bertugas mengatakan sekira 20 pengemudi mobil ditilang oleh petugas di sana.
“Kurang lebih sudah 20 mobil ya. Saya saja soalnya sudah 7 berhentiin mobil,” ungkapnya.
Kendati begitu, jumlah pastinya belum bisa dipastikan, sebab belum ada penghitungan. Penghitungan sendiri baru akan dilakukan saat waktu penerapan ganjil-genap telah selesai setiap harinya.
“Kalau sekarang belum ada, soalnya kan masih berlangsung. Nanti kita rekap dulu kalau sudah selesai.” jelasnya.
Dijelaskan, para pelanggar kebanyakan sudah mengetahui, namun memang Jalan Sisingamangaraja dekat dengan kantor, sehingga banyak di antara mereka mau tidak mau melintasi kawasan tersebut.
“Ini kan banyak kantor, Mabes Polri dan lainnya, jadi lewat sini.”
Jalan Sisingamangaraja merupakan salah satu lokasi perluasan skema ganjil-genap di DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan mengembalikan kualitas udara Ibu Kota agar lebih baik.(red/bis)