Min.co.id-Jayapura-Polisi menetapkan Ferry Kombo sebagai tersangka kerusuhan di Papua. Ferry yang pernah menjabat Ketua BEM Fisip Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Papua, ditangkap saat hendak berangkat dari Jayapura ke Wamena.
“Yang bersangkutan ditangkap di Papua, ketika akan berangkat ke Wamena,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (9/9/2019).
Dedi mengatakan Ferry diduga sebagai aktor intelektual di lapangan. Tersangka juga melakukan provokasi secara langsung.
“Dia menggerakkan dari sisi akar rumput, kemudian menggerakkan dari aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua,” ucapnya.
Sebelumnya, Ferry Kombo ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan di Papua. Polisi kini juga mendalami dugaan provokasi yang disebar di media sosial.
“Sudah ada ditetapkan tersangka baru, Pak Kadiv juga sudah menyampaikan atas nama FBK, sebagai tersangka baru. Dia masuk ke dalam kategori sebagai aktor intelektual di lapangan,” kata Dedi.
Dedi mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Papua. Tersangka menggerakkan tokoh-tokoh aliansi mahasiswa Papua.(ntmc)