Min.co.id-Jakarta-Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pemilik akun twitter bernama ‘AgusMatta2’ yang diduga telah menyebarkan konten berisikan Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA) terkait kerusuhan Papua.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan pemilik akun twitter bernama Agus ST ditangkap pada Senin, 2 September kemarin.
“Penangkapan dilakukan setelah dilakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun, ditemukan bahwa pelaku berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dedi, Selasa (3/9/2019).
Dedi menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula laporan masyarakat bahwa ada akun twitter bernama ‘AgusMatta2’ membuat konten berisikan tindak pidana ujaran berbau SARA.
Akun tersebut memberikan komentar pada sebuah portal berita Al Jazeera News yang memberitan tentang kejadian di Papua disertai dengan foto.
“Pelaku memberikan komentar/membalas pemberitaan tersebut dengan menuliskan komentar yang berbau SARA yang berbunyi ‘Usir semua mahasiswa N Pemuda monyet Papua kembali Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI siap tenggelam hancurkan’,” jelas Dedi.
Kemudian, pelaku juga memposting pada status akun twitternya yang berbunyi ‘Berkibarnya Bintang Kejora di depan istana Negara & TNI AD merupakan kehinaan yang luar biasa. Siapkan payung hukumnya agar kami rakyat bisa angkat senjata tuk NKRI harga mati’.
Adapun motif pelaku memposting konten tersebut karena jiwa patriotnya dan merasa bahwa masyarakat Papua tidak ada rasa terima kasih terhadap pemerintah yang berbuat banyak, dan memberikan beasiswa untuk pemuda Papua dalam bersekolah.
“Sementara pelaku memang tunggal dan belum ada indikasi ada yang menggerakan. Pelaku kreator dan juga buzzer,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(ntmc)