Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundup dan Pedagang Handphone Ilegal

Min.co.id, Jakarta – Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyelundupan, Perdagangan Tekomunikasi Elektronik (Telephone Seluler /Handphone), dan Perlindungan Konsumen, bertempat di halaman Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono yang di dampingi Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan tempat dan modus dari tersangka.

“Tempat tersangka memasarkan produknya bertempat di Ruko ITC Roxy Mas Blok C1 No.23 Kel. Gambir Jakarta Pusat; PT. SMS di Jl. Terusan Bandengan Utara Komplek Soka No.16C1 Kel Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara; Best International Trading beralamat Perumahan Casa Jardin Reidence Blok N2/7 & N1/38 Kel. Kedaung Kali Angke, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat (sebagai tempat operasional usaha); Kota Baru RT 12 RW 09 No 20A, 20B, dan 20C Kel. Petojo Kec. Gambir Jakarta Pusat (sebagai tempat operasional usaha)”.

“Tersangka FT alias AMG usia (40 tahun), sudah berkegiatan selama 15 tahun, sebagai yang bertanggungjawab dan menyuruh orang lain dan memasukkan barang selundupan dari China ke Indonesia melalui Singapura ke Jakarta
-AD Usia (59), sudah berkegiatan selama 1 Tahun, berperan bertanggungjawab menyuruh orang lain dan melakukan distribusi serta menjual barang melalui Online.
-YC Usia (36), sudah berkegiatan selama 1 Tahun, berperan turut serta membantu tersangka AD dalam melakukan penjualan barang-barang melalui Online.
-JK alias TCK usia (29), sudah berkegiatan selama 1 Tahun, berperan melakukan rekondisi barang dan menjual barang-barang tersebut melalui Online”.

“Barang bukti yang disita merupakan perangkat telekomunikasi atau Handphone sebanyak : 5.572 unit Handphone berbagai Type dan Merek yaitu IPHONE, XIAOMI, SAMSUNG, SONY, VERIZONE, MOTOROLA SONY ERICSSON, NUU N4L, SHARP, ARAU, TAPDOCOMO, LTV, HANOM, GOMS, OSMO, NOKIA dan OPPO”.

“Modus Pelaku dengan sengaja memasukkan, memperdagangkan, membuat, merakit atau menggunakan perangkat telekomunikasi berupa Handphone berbagai merek, jenis dan tipe dari China, Hongkong atau Singapura. Lalu masuk ke Batam kemudian diselundupkan ke Jakarta tanpa diperdagangkan dan memenuhi peryaratan teknis juga tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak memiliki sertifikat POSTEL, dan menjual barang rekondisi yang seakan-akan seperti barang baru melalui situs jual beli online”.

Dampaknya masyarakat sebagai konsumen dirugikan karena membeli dan menggunakan alat komunikasi berupa Handphone yang tidak terjamin mutu dan kualitasnya, menghambat pembangunan nasional dengan tidak terbayarnya pajak, menimbulkan kerugian Negara akibat tidak dibayarkannya Bea masuk barang impor.

Kerugian Negara dalam kasus tersebut dalam satu tahun kurang lebih senilal Rp. 4.500.120.337.440,- (Empat Trilliun Lima Ratus Milyar Seratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).

Para tersangka dikenakan
-Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 1999 tentang Kejahatan Komunikasi Telekomunikasi.
(perdagangan, manufaktur, perakitan, termasuk telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis) Ancaman Hukuman 1 Tahun, denda Rp100 Juta.
-Pasal 104 dan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kejahatan Perdagangan.
(Jangan menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan tidak memiliki lisensi di bidang Perdagangan). “Ancaman Hukuman 5 Tahun, Denda Rp. 5 Miliar”.
-Pasal 62 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Kejahatan Perlindungan Konsumen.
(Pelaku bisnis dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar dan ketentuan undang-undang dan peraturan yang disyaratkan dan tidak termasuk informasi dan/atau instruksi untuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku) “Ancaman 5 Tahun Penalti, Denda Rp. 2 Miliar. (Bis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *