Dua Warga Asal Maja-Majalengka Terjerat Kasus Hukum

Min.co.id-Majalengka-Dua warga maja terjerat kasus hukum berbeda di Wilayah hukum Polres Majalengka kasus ini terungkap setelah adanya Konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman Satreskrim Polres Majalengka hari rabu (28/8/2019)

Konferensi Pers Polres Majalengka ini Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan geng motor dan persetubuhan dibawah umur yang melibatkan dua warga asal maja Majalengka

Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, SmI.K.,M.Si didampingi Waka Polres Kompol Hidayatullah, S.H dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, S.I.K dengan beberapa barang bukti yang didapatkan dari para tersangka.

Kedua tersangka warga maja tersebut adalah AM (33) warga maja terjerat kasus pencabulan dan persetubuhan kepada korban yang masih sekolah SMA dibawah umur masih 16 tahun

Sedang an tersangka AR (18) warga cipicung maja ditangkap atas kasus pengeroyokan terhadap warga karayunan yang terjadi pada tanggal (20/8/2019) di Majalengka Kota

Keduanya menurut Kapolres kena Pasal yang berbeda untuk pencabulan dikenakan Pasal UU RI tahun 2002 no 23 sedangkan tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.(topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *