Min.co.id-Majalengka-Pencabulan dan persetubuhan dibawah umur Kembali terjadi di Majalengka yang melibatkan seorang anak sekolah yang masih berumur 16 tahun yang terjadi di Kadipaten Majalengka
Direktorat satuan Reskrim polres Majalengka Kembali berhasil mengungkap persetubuhan dibawah umur dengan di iming-imingi dengan uang setelah persetubuhan dilakukan tersangka
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.Ik M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan, S.H mengadakan jumpa pers terkait pencabulan dan persetubuhan yang dilaksanakan di kantor Sat Reskrim Polres Majalengka hari rabu (28/8/2019).
Tersangka adalah AM (33) seorang wiraswasta yang beralamat di Maja Kabupaten Majalengka sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 20 kali dengan modus akan menikahi korban dan dengan memberikan uang setelah melakukan persetubuhan
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.Ik M.Si tersangka akan dijerat dengan Pasal tentang perlindungan anak yaitu UU RI Pasal 23 tahun 2002. pungkas Kapolres (topik)