Min.co.id-Wonogiri-Polres Wonogiri menyita 1.708 butir obat terlarang dari empat pemuda. Keempat pemuda itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada total barang bukti 1.708 butir obat terlarang warna putih dengan logo huruf Y. Tersangkanya ada empat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Wonogiri AKP Suharjo saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (22/08/2019).
Dia membeberkan keempat tersangka adalah RP (21) dan IP (25) warga Wonogiri. Selanjutnya BE (25) dan AS (25), warga Sukoharjo.
Keempat orang itu ditangkap pada Kamis (22/08/2019) lalu di lokasi berbeda ketika mereka dalam perjalanan pulang. RP ditangkap di sebuah rumah makan di Wonogiri, IP ditangkap di Wonoboyo, Wonogiri. Sedangkan BE ditangkap di Manyaran, Wonogiri, dan AS di Weru, Sukoharjo.
“AS membeli lewat online dari seseorang di luar kota. Kini kami buru,” tegas Suharjo.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Wonogiri. Mereka dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tandas dia.(ntmc)