Min.co.id-Surabaya-Komitmen Polda Jatim dalam memberikan rasa aman pada masyarakat semakin ditingkatkan. Salah satunya dengan menindaklanjuti maraknya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Mojokerto dan Gresik cukup meresahkan masyarakat.
Dari laporan masyarakat, Tim Jatanras Polda Jatim pun menindaklanjuti informasi dan berhasil menangkap komplotan bandit sebanyak lima orang pelaku. Kelimanya selama ini beroperasi di sejumlah daerah di Jatim. Mereka adalah SA (34), F (39), S (37), MT (33) dan J (38). Para pelaku yang semuanya berasal dari Pasuruan itu ditangkap di rumahnya masing-masing.
Komplotan ini dibekuk setelah Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapat informasi ada seseorang yang menawarkan sepeda motor hasil begal masyarakat di wilayah Pasuruan. Dari informasi tersebut, Polda Jatim melakukan penyelidikan. Lalu pada Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 02.00 WIB melakukan upaya transaksi dengan penjual tersangka MT dan berhasil ditangkap di Jalan Raya Grati Kabupaten Pasuruan dengan menyita satu unit sepeda motor matic.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut yaitu tersangka SA, S, F, dan penadah tersangka J. Dari penyelidikan, para pelaku melakukan perbuatan pencurian secara bersama sama.
Objek yang dicuri adalah sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T. “Pelaku juga mengambil sepeda motor dengan keadaan kunci sepeda motor menempel,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono di Mapolda Jatim, Kamis (22/8).
Dari hasil pengakuan tersangka dihadapan penyidik, para pelaku beroperasi di sejumlah tempat yang berbeda. Di antaranya di Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik dan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan para pelaku, Polda Jatim mengamankan barang bukti sebanyak 29 unit sepeda motor, lima buah handphone, dua buah mata kunci T dan sebuah clurit. “Sepeda motor hasil curian ini dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Gupuh.
Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan pada SA, F dan S adalah pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP subsider pasal pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian. Kemudian tersangka MT dan J disangkakan pasal 481 KUHP subsider pasal 480 KUHP tentang penadah. “Dari keenam pelaku, tiga diantaranya ditembak kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” pungkas Gupuh. (afr/s)