Tundra Meliala Kritisi Atas Kejadian Intimidasi Terhadap Wartawan

Min.co.id-Jakarta-Demo yang dilakukan para buruh untuk menyatakan hak pendapat mereka di gedung Parlemen Senayan Membuat kisah gelap kepada sejumlah wartawan media cetak, online dan televisi, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan diduga oleh oknum aparat kepolisian.

Tundra Meliala, yang di hubungi  melalui WhatAppsnya (WA) Mengatakan, agar Polri segera tuntaskan kasus yang menimpa sebagian jurnalis yang meliput jalannya aksi demo tersebut.

Tundra menambahkan , bila ada tindakan kekerasan terhadap wartawan langsung melapor ke Mabes Polri atau Polda setempat.

Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 2 menyebutkan para pihak berkoordinasi tentang perlindungan kemerdekaan pers dan pelaksanaan tugas sesuai peraturan pers dan perundang-undangan.

Belum berjalan dengan baik sesuai MoU antara Dewan Pers dan Polri, dalam hal kekerasan terhadap jurnalis dari aparat kepolisian. Perlu adanya komitmen tegas dan bersifat lebih mengikat dari kedua belah pihak bila ada oknum Polri yang melanggar.

Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta sesuai pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Tugas yang diemban M. Nuh, melindungi para jurnalis bukan hanya sekedar melihat tapi bertindak sesuai kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pers.(tm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *