Polres Subang Ringkus Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasaan

Min.co.id-Subang-Polres Subang melaksanakan press conference terkait penangkapan dan pengembangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau perampasan yang dipimpin Kapolres Subang AKBP. Muhammad Joni, S.I.K.,M.S.I., didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Ilyas Rustiandi, S.H. Press Conferense dilaksanakan di Lobby Polres Subang. Kamis (15/8/2019)

Kapolres Subang AKBP. Muhammad Joni, S.I.K.,M.S.I., mengungkapkan bahwa kejadian perkara yaitu di Bumi Perkemahan Ranggawulung Kel. Pasirkarerumbi Kecamatan Kabupaten Subang. Pelaku yang berhasil diamankan adalah H alias AD, 22 tahun, laki-laki, alamat Blok Padasuka Rt. 011/042 Kel. Cigadung Kecamatan Kabupaten Subang. H alis AD berperan memukul korban dan menjual sepeda motor hasil curian. Kedua pelaku adalah R, 22 tahun, laki-laki, alamat Kab. Garut, berperan membeli sepeda motor hasil curian. Pelaku yang belum tertangkap (DPO) adalah A, 35 tahun, laki-laki, alamat Kab. Subang, perannya mempunyai ide melakukan pencurian sepeda motor.

Kemudian dari hasil penyelidikan gabungan Team Resmob Polres Subang dan Unit Reskrim Polsek Subang pada Hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 salah satu tersangka H als AD berhasil ditangkap dan tersangka H (DPO) dan dikembangkan ke tersangka R yang membeli sepeda motor milik korban hasil dari kejahatan ke dua tersangka tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda / Beat Nopol T-2433-VA, Tahun 2009, Warna Hitam, Noka MH1JF22169K244137, Nosin : JF22E1245018.
(sebagai sarana tersangka), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda / Scoopy Nopol : T-6055-YU, Tahun 2017, Warna Coklat Hitam, Noka MH1JM3116HK212834, Nosin :JM31E1219750 STNK milik korban, 1 (satu) Unit Handphone Merk SPC, 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO. (humaspoldajabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *