Polres Sumedang Berhasil Menangkap Pelaku Modus Tipu-Gelap

Min.co.id-Sumedang-Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan atau tindak pidana membuat surat palsu sesuai Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana atau Pasal 263 KUH Pidana. Waktu penangkapan yaitu Selasa, tanggal 23 Juli 2019 pukul 20.00 wib. tempat Desa Pawenang Kec. Jatinunggal Kab. Sumedang.

Tempat kejadian perkara diketahui sejak bulan Agustus 2018 s.d. bulan April 2019 di Jalan Sriwijaya C 5 Perum Dano RT. 001 RW. 011 Kel. Kota kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang.

Korban menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Kamis (15/8/2019) adalah H. Setya Widodo, S.H., 57 Tahun, Islam, purnawirawan Polri, Alamat Jalan Sriwijaya C 5 Perum Dano RT. 001 RW. 011 Kel. Kota Kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang. Pelaku Sdr. YD Als YO Bin SU, Sumedang, 05 Maret 1970, Wiraswasta, Islam, Dusun Sukahurip, Ds. Pawenang, Kec. Jatinunggal, Kab. Sumedang.

Kronologis kejadian, pada sekitar bulan April 2019 pukul 08.00 wib di Jalan Sriwijaya C5 Perum Dano RT 001 RW 011 Kel. Kota Kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang telah diketahui adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka dengan cara datang kepada korban menjelaskan bahwa tersangka mempunyai kuasa dari masyarakat Jatigede untuk mengajukan keperdataan tentang uang kerohiman atas dampak sosial waduk Jatigede Sumedang, adapun tersangka menjelaskan bahwa sudah mendata 341 orang yang merupakan masyarakat Jatigede yang mempunyai hak atas penggantian dampak sosial pembangunan Waduk Jatigede, korban pun mempercayainya dan kemudian disepakati bahwa korban bersedia membuat gugatan perdata sekaligus membiayai semua operasional untuk mengajukan keperdataan tersebut dengan harapan yang di tawarkan oleh tersangka adalah korban akan mendapatkan keuntungan sebanyak 50% dari gugatan yang di bayarkan oleh pihak Satker Jatigede.

Setelah berjalan kurang lebih 8 bulan dari bulan Agustus 2018 s.d bulan April 2019 korban membuat gugatan dan menyerahkan uang kepada tersangka untuk biaya saksi dan pendaftaran ke pengadilan, akan tetapi bulan April 2019 diketahui bahwa gugatan yang dibuat oleh korban tidak pernah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sumedang sehingga korban merasa dibohongi dan dirugikan secara materi oleh tersangka, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumedang.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka, bahwa tersangka membenarkan telah membohongi dan merugikan korban secara materi dengan modus bahwa dirinya mempunyai kuasa dari warga masyarakat Jatigede atas pengajuan gugatan perkara perdata penggantian dampak sosial pembangunan Waduk Jatigede, bahwa perbuatanya tersebut dibantu oleh teman-teman tersangka yg bernama Sdr. Ade Sutarna, Sdr. Ajat Mulyana, Sdr. Teten Mustari dan Sdr. Roban sesuai dengan peran nya masing2. Adapun uang yg diterima oleh tersangka telah habis untuk keperluan tersangka dan teman-temannya tersebut.

Barang bukti 341 (tiga ratus empat puluh satu) berkas gugatan perdata, 25 (dua puluh lima) berkas putusan pengadilan yang dipalsukan, 1 (satu) lembar rekening koran, 1 (satu) buah ATM, dan 1 (satu) buah Handphone Nokia warna putih. Tindakan yang akan dilakukan melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada kaitanya dengan pembuatan surat yang dipalsukan.(humaspodajabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *