Min.co.id-Indramayu-Dalam rangka mengisi kekosongan Jabatan Wakil Bupati sisa masa bakti tahun 2016 – 2021, DPRD Kabupaten Indramayu mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Panitia Pemilihan Calon Wakil Bupati bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (7/8/2019)
Usulan dari partai koalisi partai Gerindra, Demokrat dan PKS
merekomendasikan H. Taufik Hidayat, SH dan Agung Mardianto untuk mengisi kekosongan jabatan wakil bupati.
Mekanisme pemilihan jabatan wabub disetujui oleh para anggota dewan dengan 2 opsi secara pemungutan suara
(voting) atau musyawarah mufakat.
Proses pemilihan Wakil Bupati Indramayu di pimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) H. Saefudin, SH dan Wakil Ketua Panlih H. Sirojudin
Atas kesepakatan fraksi-fraksi pemilihan Wakil Bupati Indramayu menggunakan cara musyawarah mufakat, dari fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi Nasdem, fraksi Hanura dan fraksi PKB memutuskan untuk memilih H. Taufik Hidayat, SH sedangkan Agung Mardianto hanya di dukung oleh fraksi PKS yang secara otomatis H. Taufik Hidayat terpilih untuk menjadi Wakil Bupati sisa masa jabatan 2016-2021.
H. Taufik Hidayat, SH., M.Si. setelah terpilih secara musyawarah mufakat kepada Min.co.id mengucapkan syukur alhamdulilah dan berterima kasih atas dukungan fraksi-fraksi politik dan teman-teman media yang sudah meliput dan siap menjalankan tugas, sekaligus membantu tugas bupati kedepam dalam menjalankan pemerintahan pungkasnya. (hasto)