Min.co.id-Jakarta-Polres Metro Jaksel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, hasil dari pengembangan kasus narkoba dengan tersangka RE yang sebelumnya telah diamankan Sat Resnarkoba dengan tersangka yang diamankan kali ini berjumlah dua orang yaitu T dan AK, konferensi pers bertempat di Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis (01/08/2019).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra JafarĀ menerangkan kronologi penangkapan tersangka. Berdasarkan keterangan RE, Tersangka T als HR berhasil diamankan di daerah Bandung Jawa Barat pada 29 Juli 2019. Dari tersangka didapatkan barang bukti antara lain tiga bungkus plastic bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 106,3 (seratus enam koma tiga) gram.
Selanjutnya dilakukan pengembangan atas sumber narkoba dari tersangka T dan pada 31 Juli 2019 berhasil diamankan tersangka AK di daerah Tangerang Banten. T diamankan dengan barang bukti antara lain 4 (empat) bungkus plastic bening dan 1 (satu) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 98 (Sembilan puluh delapan) gram. Para tersangka kemudian dibawa ke Polres Metro Jaksel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka T als HR dan AK. Dengan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastic bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 106,3 (seratus enam koma liga) gram, 4 (empat) bungkus plastic bening dan 1 (satu) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 98 (Sembilan puluh delapan) gram.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 undang undang RI No. 35 lahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). (Bis)