KPAI Berikan Syarat Kepada Djarum Foundation

Min.co.id-Jakarta-KPAI menggelar press relleas tentang eksploitasi anak secara terselubung yang dilakukan djarum foundation bertempat di gedung KPAI Jakarta, Kamis (1/8/2019).

KPAI mengkritisi kegiatan Djarum Foundation sebagai eksploitasi anak terselubung melalui event seleksi olahraga.

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, secara eksplisit memberikan perlindungan khusus untuk wanita hamil dan anak-anak, terutama mulai dari pasal 41 hingga 7 artikel berikutnya, yaitu pasal 48. Pasal 47 bahkan secara eksplisit menyatakan: (1) Setiap acara penyelenggaraan  yang disponsori oleh Produk Tembakau dan / atau bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau dll, termasuk anak-anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.

Dengan beberapa pertimbangan yang disebutkan di atas, KPAI melihat peningkatan yang signifikan dalam Kegiatan Audisi Beasiswa Bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation, sebagai bentuk “eksploitasi rahasia anak-anak. Oleh karena itu KPAI meminta agar penggunaan anak-anak untuk mempromosikan merek Imase Diarum dalam kegiatan audisi bulutangkis dihentikan.

Untuk mendukung kegiatan Audisi Beasiswa Bulu Tangkis Ramah Anak, KPAI telah mengundang beberapa kementerian terkait untuk menemukan solusi terbaik. Beberapa kementerian ini termasuk Kemenko PMK, Bappenas, KPP-PA, Kementerian Kesehatan, Kemenpora, POM. Selain kementerian juga NGO yang diwakili oleh Yayasan Lentera Anak dan Komnas PT, serta pokja Tobacco Control-KPAI, adapun hasil dari pertemuan tersebut adalah:

1. Menyetujui bahwa pengembangan bakat dan minat di bidang bulutangkis harus  terus dilaksanakan
2. Setuju untuk mendesak Djarum Foundation sesegera mungkin untuk menghentikan penggunaan anak-anak sebagai media promosi brand image Djarum.
3. Mendukung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengevaluasi status KLA di daerah-daerah sebagai lokasi untuk audisi 4 KPAI dan KPP-PA, akan mengundang para kepala daerah yang menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan ini, termasuk  Walikota Bandung, Walikota Surabaya, Walikota Purwokerto, Bupati Kudus
5. Mendorong bisnis, terutama BUMN untuk mensponsori kegiatan pencarian bakat di bidang apa pun yang termasuk dalam bidang olahraga untuk anak-anak
6. Mendorong peran orang tua dalam mendidik anak-anak tentang bahaya laten rokok termasuk penggunaan pencitraan merek rokok dan bahaya eksploitasi terselubung lainnya, dalam kegiatan yang melibatkan anak-anak mereka. (Bis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *