Min.co.id-Majalengka-Satuan Reskrim bagian PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Polres Majalengka gelar Konferensi Pers tentang pengungkapan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau Cabul terhadap anak dibawah umur bertempat dihalaman Sat reskrim Polres Majalengka, Kamis (1/8/2019).
Dalam Konferensi Pers Kapolres Majalengka AKBP Mariyono,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, S.H., M.H mengungkapkan kejadian persetubuhan anak dibawah umur di rumah tersangka YM yang beralamat Desa Bongas wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban Iman Lukman yang merupakan ayah kandung dari korban Mawar (15) tahun nama disamarkan yang betalamat di Desa Bongas wetan Kecamatan Sumberjaya Majalengka
Tersangka merupakan kakek tiri korban YM (60) betalamat sama dengan korban yang tinggal dirumah tersangka karena korban adalah anak yatim ibunya meninggal sejak mawar dibangku SD
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menjelaskan kejadian Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan modus mengancam akan memulangkan korban kerumah org tuanya dan mengiming-imingi uang sebesar Rp.10.000,- s/d Rp. 25.000 kata Kapolres
Tersangka menyetubuhi korban tidak cukup satu kali tapi berulang sampai korban ketahuan hamil sekarang sudah tiga bulan umur janinnya
Menurut kapolres setelah ada laporan pencabulan ditindak lanjuti dengan penangkapan tersangka dirumahnya didaerah bongas sumber jaya tanpa perlawanan
Akhirnya Satuan reskrim PPA Polres Majalengka Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 telah dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya yang beralamat di Blok Kamis RT 005 RW 004 Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.(topik)