Min.co.id-Jakarta-Permohonan praperadilan status tersangka Kivlan Zen ditolak Hakim Tunggal, Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Polda Metro juga menyampaikan bahwa Kepolisian telah sesuai prosedur dalam menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.
“Ya, tentunya dengan adanya penolakan tersebut, otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, Selasa (30/7).
Dengan adanya keputusan praperadilan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan, kasus itu tetap diproses. Polisi juga telah mengirimkan berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal itu ke kejaksaan.
“Ya intinya bahwa seseorang maupun orang lain yang melakukan diduga melakukan suatu pidana yg merasa nggak adil dan yang diproses oleh pihak kepolisian merasa ada ketidakadilan atau protes itu kan ada tempat atau lembaga yang mengatur yaitu pra peradilan,” jelas Kombes Pol. Argo Yuwono.
Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.(fa/sw/hy)