Polsek sumberjaya menahan dua tersangka pembobol uang koperasi

Min.co.id-Majalengka-Polsek Sumberjaya telah mengamanakan dua orang asal sumatra tersangka Tindak Pidana Pencurian uang sebesar Rp. 30.000.000,- pada hari sabtu (27/7/2019)

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban L (32) warga subang asal medan yang merupakan pimpinan koperasi KSU Berlin dan M (30) warga tapanuli, kantor KSU sendiri beralamat di desa sepat kecamatan Sumberjaya kabupaten Majalengka

Kedua tersangka adalah warga muaro kabupaten jambi WB (22) dan RPS (19) warga kota jambi, keduanya ditangkap Pada hari Sabtu, 27 Juli 2019, jam 18.00 wib, Penangkapan sendiri tanpa perlawanan di rumah kontrakan di blok I Rt 002 Rw 001 Desa Sepat Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Kronologi kejadian terungkap dari hasil laporan saksi yaitu pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sdri. MH pulang dari pasar PARAPATAN sekira jam 12.30 wib dan masuk ke dalam rumah melalui pintu depan setelah masuk saksi pada saat ingin masuk kamarnya melihat gembok sudah dalam keadaan jebol , dan saksi masuk ke dalam kamar melihat sudah dalam keadaan acak- acakan setelah memeriksa ternyata uang tunai yang di simpan di dalam lemari plastik sudah tidak ada ungkapnya

Dalam penangkapan ini berhasil diamanakan sejumlah uang dari kontrakan tersangka uang tunai Rp 8.980.000 ( Delapan juta Sembilan Ratus DelapannPuluh Ribu Rupiah ), yang terdiri dari uang kertas seratus Ribu, sepuluh ribu, Lima Ribu dan Dua Ribu.dan sekarang kedua tersangka diamankan dikantor Polsek Sumber Jaya (topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *