Min.co.id-Indramayu-– Pengurus Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019-2025 dari sepuluh desa di Kecamatan Haurgeulis resmi dilantik, Selasa (23/7/2019).
Prosesi pelantikan dilaksanakan di aula Desa Cipancuh. Disaksikan juga oleh para kuwu.
Pada kesempatan tersebut Camat Haurgeulis, Rory Firmansyah menyampaikan, BPD merupakan mitra kerja kepala desa atau kuwu. Sehingga prosesi pelantikan ini harus dihadiri oleh kuwu.

“Namanya pemerintahan desa itu ya ada kuwu dan BPD. Hanya saja kadang di masyarakat taunya ya kuwu saja,” tuturnya saat memberikan sambutan.
Sebagai perwakilan masyarakat, BPD dalam melaksanakan tugasnya harus bisa bersinergi dengan kuwu. Begitupun sebaliknya, kuwu pun harus selalu koordinasi dengan BPD.
Sebab tanpa BPD, kuwu tidak bisa apa-apa. Pasalnya dalam membuat produk APBDes dan laporan pertanggungjawabannya BPD pun ikut berperan.
“Kuwu dan BPD harus saling melengkapi dan koordinasi serta sinergis. Karena tanpa ada BPD, pemerintah desa tidak mungkin berjalan baik, mulai penyusunan dan pelaksanaan dan membuat laporan pertanggungjawaban itu melibatkan,” ucapnya.
Selama ini, lanjut Rory BPD selalu diartikan sebagai lembaga pengawas kuwu. Padahal tidak hanya itu, kuwu dan BPD jalan sama-sama.

“Agar bisa melaksanakan tugas dengan baik, saya minta BPD agar mempelajari regulasi dan tugas pokok serta fungsinya. Dengan begitu tidak akan mengalami kendala dalam melaksanakan tugas,” paparnya.
Ia berharap para pengurus BPD yang baru dilantik bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Kami sengaja setelah pelantikan ini diisi dengan pendalaman materi. Tujuannya supaya BPD paham apa tugasnya,” imbuhnya.(Alen)
