Min.co.id-Jakarta-Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia. Dari pengungkapan tersebut, diamankan empat orang tersangka dan sabu 30 kg yang disimpan dalam ruang AC mobil.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol M. Marbun mengatakan, keempat tersangka adalah HA (26), AR (20), PA (49), dan SB (37) hingga kini masih dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan tersangka mengaku dua kali menyeludupkan narkoba ke Jakarta dalam jumlah besar. Namun, melihat modus jaringan narkoba ini diduga mereka sudah sering memanfaatkan perairan bebas masuk dermaga kecil.
“Penangkapan ini masih dilakukan pengembangan. Selain shabu juga 2 mobil kami sita. Jaringan narkoba ini sangat terlatih dan kerap menyimpan barang haram itu disejumlah tempat hingga memodifikasi kendaraannya, untuk mengelabui petugas,” kata Kompol M Marbun, Selasa (16/7/2019).
Kerja keras Unit I Satnarkoba Polres Jakarta Barat yang memantau keberadaan jaringan tersebut selama 2 bulan berlangsung dramatis. Petugas membuntuti jaringan tersebut sejak di sungai kawasan Dumai.
“Kami buntuti para tersangka di pinggir sungai di kawasan Dumai,” ucap Kanit I Satnarkoba, AKP Arief Oktora.
Pengintaian terus dilakukan saat tersangka memasukkan sabu ke dalam mobil. Namun pengintaian diketahui hingga tersangka kabur. Polisi pun mengejarnya.
Pengejaran di tengah hutan sawit tersebut baru berhenti ketika petugas menembak ban depan mobil tersangka hingga kendaraan masuk parit. Petugas dengan sigap menyergap tiga tersangka HO (26), AR (20), dan PA (49) tanpa perlawanan.
Petugas pun melakukan penggeledahan. Ditemukan 30 kg sabu di balik rangka AC dan dashboard kendaraan yang telah dimodifikasi. Mereka mengaku sabu akan diserahkan ke SB, bandar.
“Tersangka SB kita tangkap di Simpang Tiga Pekanbaru Riau. Dari keterangan SB, shabu tersebut diedarkan ke Jakarta atas perintah MB yang kini masih dalam pengejaran,” paparnya.
Menurutnya, tersangka PA dihubungi oleh AT, yang kini dalam pengejaran polisi, dengan cara menelpon untuk menerima barang haram dari kapal ikan di pinggiran sungai kawasan Dumai.
“AT memerintahkan PA agar mobil dimodifikasi. Bukan hanya PA, AT juga memerintahkan HA dan AR untuk memodifikasi mobil untuk mengambil barang haram,” tukasnya.
Para tersangka mendapat upah Rp150 juta bila sabu tersebut sampai tujuannnya di Jakarta. Untuk membawa sabu jaringannya sudah mengaturnya mulai dibawa dari Malaysia lewat jalur laut, hingga kendaraannya sengaja ber plat B karena sesuai dengan daerah tujuan, yakni Jakarta.(ntmc/bs)