Min.co.id-Bandung- Dit reskrimsus Polda Jawa barat berhasil mengungkap tindak pidana kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (Ilegal), diwilayah Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, dari pengungkapan tersebut, diamankan 3 orang tersangka pemilik usaha pertambangan tanpa izin (Ilegal).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK., mengatakan, ketiga tersangka adalah H.U, RS, dan BS.
Pada hari rabu (26/06/2019) sekitar pukul 16.00 Wib petugas dari Unit II Subdit Dit reskrimsus Polda Jabar telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha Pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. H.U, dan Sdr. RB, dan PT. Duta Raya Dinametro kepunyaan Sdr. BS, adapun dari setiap masing-masing pihak melakukan kegiatan usaha Pertambangan tersebut dimulai sejak tanggal 16 juni 2019.
Para pelaku usaha melakukan penambangan tanah merah dengan menggunakan berupa alat berat Excavator, tanah merah hasil penambangan itu mereka jual ke lokasi proyek pembangunan perumahan dan pembangunan jalan tol yang berada di daerah Cileungsi dan Tanggerang.
para tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 : setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), dan pasal 74 (1) atau ayat (5) dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.ooo,- (sepuluh juta rupiah) (humaspoldajabar/red)