Polri Gunakan Teknologi Canggih Untuk Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas

Min.co.id-Jakarta-Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik, para pengemudi mobil saat ini tidsk dapat leluasa untuk melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas. Salah satu wilayah yang sudah mulai memakai sistem tersebut sejak 1 Juli 2019, adalah Polda Metro Jaya.

Sebanyak 10 kamera canggih dipasang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Sistem yang diberi nama Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE tersebut, sejatinya sudah diterapkan pada 1 November 2018. Namun, kamera hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan lampu pengatur lalu lintas.

“Yang baru, pemakaian seat belt (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam, pelat ganjil genap, dan batas kecepatan,” jelas Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir. Untuk mempermudah pengawasan, Polri pada tahun ini juga mengeluarkan spesifikasi teknis material tanda nomor kendaraan bermotor, bagi kendaraan beroda empat.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri ST/91/HUK.7.1/I/2019, pelat nomor untuk mobil kini dibekali dengan cat khusus, yang bisa berubah warna saat terpapar sinar. “Jika disorot dengan CCTV, dasar pelat yang hitam terlihat putih, dan tulisan putih jadi hitam,” jelas Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Halim Pagarra.

Dijelaskan juga bahwa pelat nomor wajib dibekali dengan nomor seri. Nomor tersebut bersifat unik, dan ditanam dengan menggunakan teknologi laser. Pelat nomor juga dilengkapi dengan watermark. Tanda khusus itu berupa kode negara Indonesia, yakni IDN.

Teknologi retro reflektif pada warna pelat TNKB tersebut, berfungsi untuk memudahkan proses identifikasi kendaraan bermotor khususnya pada malam hari atau kondisi gelap. “Juga dalam rangka mendukung penerapan e-TLE, untuk memaksimalkan hasil tangkapan kamera. Sehingga, mempermudah proses identifikasi pelanggaran lalu lintas,” tegas Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Halim Pagarra.(fa/sw/hy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *