Min.co.id-Jakarta-Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait memberikan apresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil menangkap pelaku perampokan sadis terhadap seorang Ibu dan Anak yang viral pada Media Sosial.
“Kami apresiasi kinerja dari Polres Jakarta Barat yang dengan cepat dan sigap menangkap pelaku,” jelas Arist, di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/7/2019).
Korban yang bernama Tjhay Mou mengaku trauma atas kejadian tersebut, “Saya trauma setelah kejadian tersebut, saya jadi nggak berani keluar rumah, cucu saya gapapa.”
Sementara Pelaku yang bernama TI (34) menjelaskan bahwa dirinya melakukan aksi tersebut karena terpaksa akibat dari tuntutan kebutuhan sehari-hari. “Saya melakukan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, saya sudah melakukan kegiatan tersebut 10 kali, saya khilaf dan menyesal ata perbuatannya tersebut,” jelas Pelakui.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, AKBP Edi Suranta menambahkan bahwa elaku dan penadah, DI, MN, dan EN positif menggunakan narkoba. “Para pelaku yang berhasil kami amankan semuanya positif menggunakan narkotika jenis Amfetamin atau Sabu,” terang Kasat Reskrim. Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.(nmtcpolri/bis)