Min.Co.Id-Jakarta-Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs Refdi Andri M.Si menggelar rapat harmonisasi revisi Perkap no.9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) bertempat di ruang Prajagupta Korlantas Polri, Kamis (27/6/2019).
Turut hadir dalam rapat Dirgakkum Brigjen Pol. Pujiyono Dulrachman, Dirregident Brigjen Pol. Halim Pagarra, pejabat utama dan Anjak Korlantas Polri serta mitra terkait diantaranya perwakilan Irwasum, pusdokkes, SSDM Mabes Polri dan para pakar.
Dalam arahannya Kakorlantas berharap dari hasil rapat harmonisasi revisi Perkap SIM ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
“Selain kualitas pelayanan, kedepan orang-orang yang kita berikan SIM sesuai dengan kompetensinya sehingga salahsatunya lakalantas dapat ditekan.” kata Kakorlantas.
Kakorlantas menambahkan, SIM yang sudah diterbitkan kedepan tidak diragukan lagi baik secara fisik maupun penerimanya. Diantaranya batas usia pemohon yang tidak bisa ditawar dan persyaratan administrasi dengan menyertakan KTP.
“Mudah-mudahan rumusan yang sudah disusun oleh Pokja untuk revisi Perkap SIM hari ini sudah final dan bisa kita sepakati bersama.” ungkap Kakorlantas.
Sementara itu Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, S.H mengatakan ada beberapa pasal yang akan direvisi diantaranya Pasal 7 tentang penggolongan SIM, Pasal 10 tentang fungsi chip, Pasal 14 tentang Satpas Prototype, Pasal 15 tentang Level Satpas hingga Pasal 35-37 tentang Kesehatan.(ntmc/red)